Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Prancis pada hari Selasa memerintahkan IKEA untuk membayar denda US$ 1,21 juta. Perusahaan ritel asa Swedia ini bersalah karena mengumpulkan dan menyimpan data karyawannya secara tidak benar dalam operasi bisnis di Prancis.
Ikea dianggap melanggar hukum privasi dengan meninjau catatan rekening bank para karyawannya. Mengutip Reuters, Selasa (15/6), Ikea sedang meninjau keputusan pengadilan untuk melihat apakah ada tindakan lebih lanjut yang diperlukan, setelah mengambil langkah-langkah untuk membasmi taktik pengawasan.
"IKEA Retail France mengecam keras praktik tersebut, meminta maaf dan menerapkan rencana aksi besar untuk mencegah hal ini terjadi lagi," kata perusahaan itu dalam pernyataan resminya.
Mantan kepala eksekutif Ikea, Jean-Louis Baillot, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Hakim juga mendenda Baillot.