Presiden Perintahkn Menteri Pertanian Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi
Jumat, 28 April 2023 | 07:05 WIB
Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Beleid tersebut hanya mengalokasikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK (nitrogen, phosphat, dan kalium), dari sebelumnya lima jenis pupuk termasuk organik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.