Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Beleid tersebut hanya mengalokasikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK (nitrogen, phosphat, dan kalium), dari sebelumnya lima jenis pupuk termasuk organik.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG