Presiden Perintahkn Menteri Pertanian Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Beleid tersebut hanya mengalokasikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK (nitrogen, phosphat, dan kalium), dari sebelumnya lima jenis pupuk termasuk organik.
