Berita

Presiden Perintahkn Menteri Pertanian Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi

Jumat, 28 April 2023 | 07:05 WIB
Presiden Perintahkn Menteri Pertanian Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Beleid tersebut hanya mengalokasikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK (nitrogen, phosphat, dan kalium), dari sebelumnya lima jenis pupuk termasuk organik.

Terbaru
IHSG
6.630,86
0.17%
11,10
LQ45
947,37
0.21%
1,98
USD/IDR
14.875
0,24
EMAS
1.052.000
0,75%