Oleh Adrianto Dwi Nugroho
- Peneliti Indonesian Center for Tax Law Fakultas Hukum UGM
Senin, 21 Maret 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada opini yang bertajuk Pemotongan & Pemungutan Pajak UU HPP yang diterbitkan di Harian KONTAN pada 28 Oktober 2021, penulis menyimpulkan bahwa ketentuan yang terdapat pada Pasal 32A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan perubahan pada Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat berjalan efektif apabila kriteria pemotong dan pemungut pajak diperjelas.
Selain itu kepada pemotong dan pemungut pajak diberikan insentif sebagai bentuk kompensasi biaya kepatuhan yang timbul dari tugas tambahan di luar kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri, serta kewajiban untuk memotong pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.