Berita Opini

Problematika Pemungutan Pajak Digital

Oleh Adrianto Dwi Nugroho - Peneliti Indonesian Center for Tax Law Fakultas Hukum UGM
Senin, 21 Maret 2022 | 07:30 WIB
Problematika Pemungutan Pajak Digital

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada opini yang bertajuk Pemotongan & Pemungutan Pajak UU HPP yang diterbitkan di Harian KONTAN pada 28 Oktober 2021, penulis menyimpulkan bahwa ketentuan yang terdapat pada Pasal 32A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan perubahan pada Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat berjalan efektif apabila kriteria pemotong dan pemungut pajak diperjelas.

Selain itu kepada pemotong dan pemungut pajak diberikan insentif sebagai bentuk kompensasi biaya kepatuhan yang timbul dari tugas tambahan di luar kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri, serta kewajiban untuk memotong pajak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru