Berita Ekonomi

Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022

Rabu, 13 Oktober 2021 | 05:30 WIB
Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif  final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tambahan kewajiban UMKM untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final. PPN final berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, jenis barang atau jasa tertentu, dan  atau pada sektor tertentu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru