Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tambahan kewajiban UMKM untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final. PPN final berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, jenis barang atau jasa tertentu, dan atau pada sektor tertentu.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG