Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tambahan kewajiban UMKM untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final. PPN final berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, jenis barang atau jasa tertentu, dan atau pada sektor tertentu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.