KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan menerapkan aturan kewajiban pasokan batubara ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, produksi batubara produsen akan dipangkas.
Sanksi tersebut memang menyebabkan produksi batubara pada tahun ini berpotensi menyusut, khususnya untuk izin usaha pertambangan (IUP) daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, sanksi bagi produsen batubara yang tak memenuhi kewajiban DMO diberikan persetujuan produksi 2019 hanya sebesar empat kali dari realisasi pemenuhan DMO pada 2018.
Namun pemerintah memberikan kelonggaran. Maksudnya, pemerintah tak kaku menerapkan sanksi berupa produksi 2019 sebanyak empat kali realisasi DMO 2018.
Ada sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan DMO.
Pertama, terkait target penerimaan bukan pajak berupa iuran produksi dari subsektor mineral dan batubara (minerba). Kedua, menjaga iklim investasi. Ketiga, ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari batubara.
Keempat, mempertimbangkan potensi pengurangan tenaga kerja lokal serta dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Jadi, kata Bambang, pemerintah tidak akan memberikan kuota produksi sesuai permohonan perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban DMO pada tahun lalu. "Persetujuan produksi 2019 bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO 2018 lebih rendah daripada usulan perusahaan," ujar dia.
Contohnya, tahun ini pemegang PKP2B mengusulkan rencana produksi 355,03 juta ton. Tapi pemerintah hanya menyetujui 324,89 juta ton.
Sedangkan IUP PMA mengusulkan produksi 44,37 juta ton, namun hanya disetujui 32,46 juta ton. Sementara IUP daerah mengusulkan produksi 282,99 juta ton, tapi hanya direstui 105,79 juta ton. Alhasil, dalam RKAB tahun ini produksi batubara hanya 489,13 juta ton.
Adapun kuota produksi IUP daerah anjlok drastis. Tahun ini, total kuota produksi di 10 provinsi produsen utama batubara sebesar 105,78 juta ton, merosot signifikan dari realisasi produksi 2018 sebanyak 211,27 juta ton.