KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hadirnya berbagai insentif pajak mobil listrik bakal berdampak positif bagi industri penopang produk tersebut. Salah satunya adalah industri ban.
Sebagai pengingat, pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang berisi insentif pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) maupun terurai atau completely knock down (CKD).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.