Produsen Karet Indo Komoditi Korpora (INCF) Menanti Tambahan Dua Pelanggan Baru

Kamis, 01 Agustus 2019 | 06:39 WIB
Produsen Karet Indo Komoditi Korpora (INCF) Menanti Tambahan Dua Pelanggan Baru
[]
Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indo Komoditi Korpora Tbk tengah menanti tambahan dua pelanggan baru. Mereka yakin kedua pelanggan baru akan mendukung upaya pencapaian target pendapatan usaha tahun ini yang mencapai Rp 750 miliar. Target tersebut 2,03% lebih tinggi ketimbang realisasi pendapatan usaha tahun lalu senilai Rp 735,09 miliar.

Nanti, Indo Komoditi Korpora akan menyuplai karet kepada dua pelanggan baru. Namun perusahaan berkode saham INCF di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu masih menyimpan identitas pelanggan baru dan nilai kontrak suplai karet yang didapatkan.

Manajemen Indo Komoditi Korpora hanya menyebutkan, tinggal selangkah lagi kontrak jual-beli karet bakal diteken. "Tinggal approval dari manajemen saja karena proses audit sudah selesai dilakukan," kata Direktur Utama PT Indo Komoditi Korpora Tbk, Sujaka Lays, usai paparan publik insidental, Rabu (31/7).

Mengintip informasi dalam laporan tahunan 2018, Indo Komoditi Korpora berbisnis karet melalui PT Sampit International. Tahun lalu, anak usaha tersebut memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 144.000 ton per tahun. Sementara realisasi produksi sepanjang 2018 kurang lebih 50.000 ton.

Sampit International menjual seluruh produk ke luar negeri. Beberapa negara tujuan ekspornya seperti Meksiko, Argentina, Brazil, Turki, Jerman, Rusia, China, Australia dan Jepang. Perusahaan itu sudah mengempit pelanggan utama yakni Bridgestone, Pirelli, Kumho Tyre, Nokian Tyre dan GITI Tyre.

Volume produksi naik

Sejalan dengan target penambahan pelanggan, Indo Komoditi Korpora akan meningkatkan utilitas produksi pada semester kedua tahun ini. "Kami harapkan semester II-2019 ada peningkatan volume produksi 35% dibandingkan dengan semester I-2019," tutur Sujaka.

Perlu diketahui, volume produksi Indo Komoditi Korpora selama semester I kemarin turun sekitar 15%–20%. Pasalnya, mereka sedang meremajakan mesin.

 

Pada paruh pertama tahun 2019, Indo Komoditi Korpora hanya mengoperasikan satu lini mesin olahan karet berkapasitas 36.000 ton per tahun. Sementara, total mesin yang mereka miliki sebenarnya ada dua dengan total kapasitas produksi sebanyak 72.000 ton per tahun.

Sejauh ini, Indo Komoditi Korpora belum mempublikasikan kinerja semester I-2019. Kalau selama tiga bulan pertama 2019, pendapatan usahanya naik 42,31% year-on-year (yoy) menjadi Rp 148,59 miliar. Bottom line mereka juga berubah menjadi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias untung Rp 1,59 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu rugi Rp 7,36 miliar.

Terkena Suspensi BEI

Bulan ini setidaknya dua kali otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara alias suspensi saham INCF. Pada Senin (22/7) lalu, BEI menghentikan perdagangan saham mereka di pasar reguler dan pasar tunai karena terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan.

Sebelumnya, Selasa (16/7) pekan lalu, BEI menghentikan perdagangan saham INCF karena ada penurunan harga kumulatif yang signifikan. Saham perusahaan itu kemudian masuk daftar unusual market activity (UMA).

Manajemen Indo Komoditi Korpora mengaku tidak melihat isu yang mendorong investor untuk menjual kepemilikan sahamnya. "Saya tidak tahu alasan investor mau melepas saham dan saat ini komposisi pemegang saham juga tidak ada perubahan," imbuh Sujaka.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler