KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum tujuh produsen minyak goreng. KPPU menyatakan ketujuh perusahaan tersebut sudah melanggar Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun jumlah produsen minyak goreng yang diselidiki (terlapor) oleh KPPU sebanyak 27 perusahaan.
