Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum tujuh produsen minyak goreng. KPPU menyatakan ketujuh perusahaan tersebut sudah melanggar Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun jumlah produsen minyak goreng yang diselidiki (terlapor) oleh KPPU sebanyak 27 perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.