Berita Nasional

Produsen Minyak Goreng Keberatan Putusan KPPU

Senin, 29 Mei 2023 | 06:10 WIB
Produsen Minyak Goreng Keberatan Putusan KPPU

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum tujuh produsen minyak goreng. KPPU menyatakan ketujuh perusahaan tersebut sudah melanggar Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun jumlah produsen minyak goreng yang diselidiki (terlapor) oleh KPPU sebanyak 27 perusahaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru