KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara pengusaha dan pemerintah terkait kebijakan minyak goreng terus bergulir. Tiga grup perusahaan minyak goreng, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group dan Permata Hijau Group, menggugat Kementerian Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka mengajukan gugatan secara terpisah. Wilmar Group (lima perusahaan) mendaftarkan gugatan pada 18 September 2023 dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sementara Musim Mas Group (tujuh perusahaan) mendaftarkan pada 19 September 2023 dengan nomor perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sedangkan Permata Hijau Group (empat perusahaan) mendaftarkan gugatan pada 20 September 2023 dengan nomor perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.