Produsen Minyak Goreng Menggugat Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara pengusaha dan pemerintah terkait kebijakan minyak goreng terus bergulir. Tiga grup perusahaan minyak goreng, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group dan Permata Hijau Group, menggugat Kementerian Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka mengajukan gugatan secara terpisah. Wilmar Group (lima perusahaan) mendaftarkan gugatan pada 18 September 2023 dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sementara Musim Mas Group (tujuh perusahaan) mendaftarkan pada 19 September 2023 dengan nomor perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sedangkan Permata Hijau Group (empat perusahaan) mendaftarkan gugatan pada 20 September 2023 dengan nomor perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT (lihat tabel).
