Berita Pertanian

Produsen Minyak Goreng Menggugat Pemerintah

Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:05 WIB
Produsen Minyak Goreng Menggugat Pemerintah

ILUSTRASI. Mengatasi Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polrimelakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara pengusaha dan pemerintah terkait kebijakan minyak goreng terus bergulir. Tiga grup perusahaan minyak goreng, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group dan Permata Hijau Group, menggugat Kementerian Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka mengajukan gugatan secara terpisah. Wilmar Group (lima perusahaan) mendaftarkan gugatan pada 18 September 2023 dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sementara Musim Mas Group (tujuh perusahaan) mendaftarkan pada 19 September 2023 dengan nomor perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sedangkan Permata Hijau Group (empat perusahaan) mendaftarkan gugatan pada 20 September 2023 dengan nomor perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT (lihat tabel).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru