Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun non PC PEN mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan sementara lembaga audit negara tersebut mengungkap adanya masalah dalam pemberian sejumlah insentif pajak dengan nilai jumbo.
