KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dimulai pada awal tahun 2022. "Sekitar bulan Maret tahun depan," ujar Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan kepada KONTAN, Rabu (30/6).
Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2021. Permenaker tersebut mengatur mengenai tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
