Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dimulai pada awal tahun 2022. "Sekitar bulan Maret tahun depan," ujar Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan kepada KONTAN, Rabu (30/6).
Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2021. Permenaker tersebut mengatur mengenai tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.