KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan insentif keringanan utang (KU) pada tahun 2022 ini. Namun, terdapat beberapa perubahan dari program yang berlaku pada tahun sebelumnya agar lebih efektif.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Efendi Minggu (20/3), menyebut, perubahan ini merupakan hasil evaluasi program ini pada 2021.
