KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah diberikan kepada penerima sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pencairan subsidi upah ini akan dilakukan dalam dua tahap sehingga penerima akan mendapat subsidi upah Rp 1,2 juta sebanyak dua kali. "Subsidi ini diharapkan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, Kamis (27/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.