KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah diberikan kepada penerima sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pencairan subsidi upah ini akan dilakukan dalam dua tahap sehingga penerima akan mendapat subsidi upah Rp 1,2 juta sebanyak dua kali. "Subsidi ini diharapkan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, Kamis (27/8).
