KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sering bersaing dengan kampanye negatif. Mulai pembakaran hutan, perusakan lahan gambut, sampai konflik teritori dengan warga asal, disebut-sebut sebagai praktik hitam yang kerap dilakukan pekebun sawit nakal.
Ini menyebabkan produk CPO dapat tekanan dari berbagai negara. Misalnya, Juni 2023, Uni Eropa membuat Undang-Undang Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang melarang komoditas pertanian, termasuk CPO, yang terindikasi berasal dari proses deforestasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan, EUDR diskriminatif dan berpotensi menyebabkan rugi puluhan triliunan rupiah jika berlaku akhir 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.