KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah melarang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum buruh atau pekerja berusia 56 tahun terus memantik protes. Meski, dalih pemerintah demi mengembalikan fungsi jaminan hari tua.
Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan pencairan JHT hanya boleh dilakukan saat masa buruh peserta JHT masuk usia pensiun berusia 56 tahun.
