KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah melarang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum buruh atau pekerja berusia 56 tahun terus memantik protes. Meski, dalih pemerintah demi mengembalikan fungsi jaminan hari tua.
Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan pencairan JHT hanya boleh dilakukan saat masa buruh peserta JHT masuk usia pensiun berusia 56 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.