Berita

Proyek Pengolahan Nikel dan Baterai Kendaraan Listrik Dihantui Vonis WTO

Sabtu, 10 September 2022 | 12:30 WIB
Proyek Pengolahan Nikel dan Baterai Kendaraan Listrik Dihantui Vonis WTO

ILUSTRASI. Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan ini, Presiden Joko Widodo mengirim sinyal bahwa Indonesia kalah melawan Uni Eropa terkait gugatan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Jika kalah, Indonesia wajib membuka lagi ekspor bijih nikel yang sudah ditutup sejak tahun 2020. Situasi pun berpeluang menghambat pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia masih berupaya maksimal  menghadapi gugatan di WTO ini. Menteri Arifin menepis kekhawatiran bahwa putusan WTO itu bakal menghambat program pengolahan nikel di dalam negeri. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%