PTBA Menuai Untung 49% dari Penjualan Saham Treasury

Jumat, 10 Mei 2019 | 06:22 WIB
 PTBA Menuai Untung 49% dari Penjualan Saham Treasury
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi menjual saham treasury dalam dua tahap. Dari aksi korporasi tersebut, PTBA meraih dana Rp 1,95 triliun. 

PTBA menyebut, total saham treasury yang dijual 553,89 juta saham. Pertama, pada 2 April, PTBA menjual 63,17 juta saham di Rp 4.220 per saham. Kedua, pada 8 Mei terjual 490,72 juta saham di Rp 3.400. Sehingga harga rata-rata penjualan sebesar Rp 3.494 per saham.

Dari penjualan saham treasury tersebut, PTBA mendapatkan capital gain sebesar 49% dari harga rata-rata pembelian. "Penjualan terbesar saham treasury terjadi pada 8 Mei 2019 lalu senilai Rp 1,67 triliun dilakukan dengan mekanisme pasar negosiasi dengan settlement T+0," terang Sekretaris Perusahaan PTBA Suherman dalam rilis, kemarin.

PTBA menjelaskan, hasil penjualan saham treasury untuk pembiayaan proyek pengembangan khususnya proyek gasifikasi untuk mendukung hilirisasi.

Dalam hak jawab ke KONTAN, Suherman menolak disebut ada pembeli misterius dalam transaksi crossing PTBA yang terjadi Rabu lalu. "Bukit Asam akan mengumumkan pembeli treasury stock Jumat, 10 April," kata dia.

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony mengatakan, di jangka panjang, prospek saham PTBA masih wait and see. Sebab, masih ada potensi koreksi seiring penurunan harga batubara.

Frederick Daniel Tangela, analis Indo Premier Sekuritas, dalam risetnya menulis, penjualan saham treasury justru akan membawa dampak positif bagi saham PTBA. Sebab yield dividen PTBA bisa mencapai 9,6%. Dia menargetkan harga PTBA mencapai Rp 4.600. Kemarin (9/5), harga saham PTBA turun 2,51% ke Rp 3.110 per saham.

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:13 WIB

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa

Pemerintah siap menggulirkan proyek satu desa satu megawatt PLTS. Tapi, masih banyak tantangan yang siap mengadang.

Banjir Kecaman
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:10 WIB

Banjir Kecaman

Mereka tidak butuh pemimpin yang angkat karung beras yang bisa dikerjakan kuli panggul di mana saja.

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun

Perbankan kian agresif mendorong penyaluran pembiayaan hijau seiring meningkatnya komitmen industri keuangan terhadap prinsip ESG

Emiten Batubara Masih Berduka
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Emiten Batubara Masih Berduka

Opsi pengetatan aturan DMO menjadi tekanan tambahan di tengah harga batubara global yang masih lesu 

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:50 WIB

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Berlaku 1 Januari 2026, seluruh devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di Bank Himbara           

Jaringan SPBU Shell  Mulai Menyediakan BBM
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:40 WIB

Jaringan SPBU Shell Mulai Menyediakan BBM

Shell Indonesia menyepakati impor base fuel melalui skema business-to-business (B2B) dengan Pertamina Patra Niaga.

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional

Pembangunan pusat olahraga nasional tersebut bakal berdiri di atas lahan seluas 500 hektare bagi bibit-bibit olahragawan nasional.

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:20 WIB

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi

Tiga korporasi tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE),

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:15 WIB

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra

Dalam jangka menengah, permintaan alat berat akan meningkat. Hal tersebut didorong oleh proyek rekonstruksi jalan, jembatan, dan fasilitas publik

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:10 WIB

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah

Penetapan upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2026 berdasarkan range yang berbeda di setiap daerah.

INDEKS BERITA

Terpopuler