Punya Banyak Pengecualian, Kesepakatan Tarif Minimum Dikritik Tak Bergigi

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14:38 WIB
Punya Banyak Pengecualian, Kesepakatan Tarif Minimum Dikritik Tak Bergigi
[ILUSTRASI. Presiden AS Joe Biden memberi isyarat saat kedatangannya di Bandara Internasional Chicago O'Hare di Chicago, Illinos, AS, Kamis (7/10/2021). REUTERS/Evelyn Hockstein]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - PARIS. Pemerintah di 136 negara, Jumat (8/10), menyepakati tarif pajak serendah-rendahnya 15% untuk perusahaan besar. Kesepakatan yang berlaku global ini bertujuan mempersulit perusahaan raksasa untuk menghindari beban pajak. 

Kesepakatan menetapkan tarif dasar pajak penghasilan itu bertujuan mengakhiri “lomba adu rendah” tarif pajak yang sudah berlangsung selama empat dekade di antara negara-negara yang berupaya menarik investasi asing. 

Namun, batas bawah sebesar 15% yang disepakati itu, masih jauh di bawah rata-rata tarif pajak perusahaan di negara-negara industri yang sebesar 23,5%.

Menginginkan tarif minimum global yang lebih tinggi, beberapa negara berkembang mengatakan kepentingan mereka dikesampingkan untuk mengakomodasi negara-negara kaya. 

Kelompok lembaga swadaya masyarakat mengkritik banyaknya pengecualian yang menyertai kesepakatan itu. Oxfam pun menyebut kesepakatan itu secara efektif "tidak memiliki gigi."

Baca Juga: Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022, pengamat: Cukup mengejutkan

Kesepakatan itu juga menghadapi tantangan di Amerika Serikat (AS). Sekelompok senator dari Partai Republik mengirim surat yang menyatakan keprihatinan mereka kepada Menteri Keuangan AS Janet Yellen.

Negosiasi telah berlangsung selama empat tahun, dengan kesepakatan akhirnya disepakati ketika Irlandia, Estonia dan Hongaria membatalkan oposisi mereka dan mendaftar.

Kesepakatan itu bertujuan untuk menghentikan perusahaan besar membukukan seluruh pendapatannya di negara, atau yurisdiksi yang memberlakukan tarif pajak rendah, seperti Irlandia. Padahal, pendapatan perusahaan besar itu mengalir dari berbagai tempat. Masalah ini semakin mendesak dengan banyaknya perusahaan teknologi yang menjadi raksasa berkat bisnis mereka yang melampaui batas negara. 

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, tarif pajak minimum diberlakukan secara global. Ini akan menciptakan lapangan bermain yang sama bagi pekerja dan pembayar pajak AS, bersama dengan seluruh dunia,” kata Biden dalam sebuah pernyataan tertulis.

Baca Juga: G7 finance ministers make some progress on tax deal, UK says

Dari 140 negara yang terlibat, sebanyak 136 mendukung kesepakatan. Empat negara lainnya, yaitu Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka memilih abstain.

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang berbasis di Paris, yang telah memimpin pembicaraan, mengatakan bahwa kesepakatan itu akan mencakup 90% dari nilai ekonomi global.

“Kami telah mengambil langkah penting untuk menciptakan keadilan pajak yang lebih luas,” kata Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz dalam pernyataan tertulis yang dikirim melalui email ke Reuters.

“Kami sekarang menapaki jalan menuju sistem pajak yang lebih adil, di mana pemain global besar membayar bagian mereka secara adil di mana pun mereka melakukan bisnis,” kata Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak.

Namun belum juga kering tinta yang digunakan di kesepakatan itu, beberapa negara sudah meragukan implementasi kesepakatan itu. Kementerian keuangan Swiss menuntut agar kepentingan ekonomi kecil diperhitungkan dan mengatakan mustahil untuk menerapkan kesepakatan itu pada tahun 2023.

Di AS, para senator dari Partai Republik menuding Pemerintahan Biden sedang mempertimbangkan untuk menghinda dari kebutuhan untuk mendapatkan wewenang Senat untuk mengimplementasikan perjanjian.

Di bawah Konstitusi, Senat harus meratifikasi setiap perjanjian dengan mayoritas dua pertiga, atau 67 suara. Rekan-rekan Demokrat Biden hanya menguasai 50 kursi di kamar yang beranggotakan 100 orang. Dan Partai Republik dalam beberapa tahun terakhir sangat memusuhi perjanjian dan telah mendukung pemotongan pajak perusahaan.

Investor di pasar keuangan AS mengabaikan berita tentang kesepakatan itu, dan lebih mencermati kabar tentang data penggajian terbaru di Negeri Paman Sam. Sementara beberapa Big Tech, yang sering dituding berupaya menurunkan pajaknya melalui operasi di luar negeri, menyatakan menyambut kesepakatan itu.

Baca Juga: Sri Mulyani memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 di rentang 4%-5%

“Kami senang melihat adanya konsensus di tingkat dunia,” kata Nick Clegg, wakil presiden urusan global Facebook Inc. “Facebook telah lama menyerukan reformasi aturan pajak global, dan kami menyadari ini bisa berarti membayar lebih banyak pajak, dan di tempat yang berbeda.”

Seorang juru bicara Amazon.com Inc mengatakan perusahaannya mendukung “kemajuan menuju solusi berbasis konsensus untuk harmonisasi pajak internasional, dan kami menantikan pekerjaan teknis lanjutan mereka.”

Analis di Morgan Stanley menyatakan, emiten teknologi piranti keras, penyedia layanan media, dan perawatan kesehatan yang rentan terhadap pemberlakuan tarif pajak minimum 15%.

Baca Juga: World Bank Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 3,7%

Inti dari perjanjian tersebut adalah tarif pajak perusahaan minimum 15% dan memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pajak atas bagian dari pendapatan luar negeri yang dikantongi perusahaan multinasional.

Yellen memuji pemberlakuan aturan itu sebagai kemenangan bagi keluarga Amerika serta bisnis internasional.

“Kami telah mengubah negosiasi tak kenal lelah menjadi dekade peningkatan kemakmuran - baik untuk Amerika dan dunia. Perjanjian hari ini merupakan pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi,” kata Yellen dalam sebuah pernyataan.

Menurut penelitian OECD, pemberlakuan tarif pajak minimal akan memunculkan pendapatan pajak baru hingga US$ 150 miliar bagi berbagai negara. Sementara hak pengenaan pajak atas keuntungan senilai total US$ 125 miliar akan beralih ke negara-negara di mana perusahaan multinasional mengeruk uang.

Irlandia, Estonia dan Hungaria, yang kesemuanya memberlakukan tarif pajak yang rendah, mencabut keberatan mereka di pekan ini. Ketiga negara memilih untuk kompromi pada pengurangan tarif minimum untuk perusahaan multinasional dengan kegiatan bisnis fisik nyata di luar negeri.

Namun, banyak negara berkembang mengatakan bahwa kepentingan mereka telah diabaikan, dan bahwa negara-negara kaya kemungkinan akan terus memikmati arus masuk investasi langsung.

Menteri Ekonomi Argentina Martin Guzman, Kamis (7/10) mengatakan, proposal tersebut memaksa negara-negara berkembang untuk memilih antara “sesuatu yang buruk dan sesuatu yang lebih buruk.”Lembaga advokasi Oxfam menyatakan kesepakatan itu tidak akan mengakhiri tax haven.

Baca Juga: G7 finance ministers make some progress on tax deal, UK says

"Keburukan aturan ini terletak pada rinciannya, termasuk keberadaan berbagai pengecualian yang rumit,” tutur pemimpin kebijakan pajak Oxfam Susana Ruiz dalam sebuah pernyataan.

“Pada menit-menit terakhir, disertakan masa tenggang pemberlakuan tarif minimum yang sangat lama, hingga 10 tahun. Kesepakatan ini praktis menjadi tidak bergigi,” tambah Ruiz.

Perusahaan dengan aset dan gaji nyata di suatu negara dapat memastikan sebagian dari pendapatan mereka menghindari tarif pajak minimum yang baru. Tingkat pengecualian mengecil selama periode 10 tahun.

Baca Juga: Soal penghapusan alternative minimum tax di RUU HPP, ini kata pengamat pajak

OECD mengatakan, di tahap selanjutnya kesepakatan itu akan dibawa ke kelompok 20 negara ekonomi kuat, alias G20. Tarif pajak minimum ditargetkan akan disahkan dalam pertemuan tingkat menteri G20, sebelum dibawa ke pertemuan puncak pada akhir bulan. 

Negara-negara yang mendukung kesepakatan itu seharusnya membawanya ke buku hukum mereka tahun depan, hingga aturan itu bisa berlaku mulai 2023. Namun pejabat di banyak negara menilai jadwal semacam itu terlalu terburu-buru. 

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan negaranya akan memanfaatkan masa kepemimpinannya sebagai kepresidenan Uni Eropa di paruh pertama tahun 2022, untuk menerjemahkan perjanjian itu menjadi undang-undang di 27 negara anggota blok tersebut.

Selanjutnya: Menduga Ada Aturan yang Melanggar, SEC Menginvestigasi Kejatuhan Archegos

 

Bagikan

Berita Terbaru

Menilik Keuangan WBSA, IPO Perdana di 2026 yang Labanya Tumbuh Ribuan Persen di 2025
| Kamis, 26 Maret 2026 | 17:49 WIB

Menilik Keuangan WBSA, IPO Perdana di 2026 yang Labanya Tumbuh Ribuan Persen di 2025

WBSA bakal melepas sebanyak-banyaknya 20,75% saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh bernilai hingga Rp 306 miliar.

Memetakan Persaingan Sengit Alfamart dan Indomaret, Duo Raksasa Ritel di Indonesia
| Kamis, 26 Maret 2026 | 16:52 WIB

Memetakan Persaingan Sengit Alfamart dan Indomaret, Duo Raksasa Ritel di Indonesia

Untuk penjualan minuman siap saji saja di Alfamart turun 20% YoY, pendapatan kelas menengah yang menyusut porsi berbelanja ikut berkurang.

Struktur Voting Baru Grab Holdings Limited Buka Peluang Konsolidasi dengan GOTO
| Kamis, 26 Maret 2026 | 16:19 WIB

Struktur Voting Baru Grab Holdings Limited Buka Peluang Konsolidasi dengan GOTO

Perubahan struktur voting pasca akuisisi Foodpanda Taiwan tampak sebagai strategi Grab untuk menjaga fleksibilitas pengambilan keputusan.

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:37 WIB

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan

Jika daya beli masyarakat melemah akibat inflasi energi, emiten sektor konsumer akan kesulitan menjaga volume penjualan.

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:04 WIB

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sentimen positif lain, langkah efisiensi berbagai kementerian melalui pemangkasan belanja tidak mendesak. 

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini

Bank andalkan jual aset bermasalah untuk jaga laba—tapi tahun ini makin sulit karena stok menipis dan pasar lesu.

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:53 WIB

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas

Dari sisi hilir, kapasitas industri pengolahan kakao nasional sebenarnya telah mencapai sekitar 739.000 ton per tahun

Suplai Kontainer Langka,  Bongkar Muat Melambat
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:50 WIB

Suplai Kontainer Langka, Bongkar Muat Melambat

Hambatan di pelabuhan akibat kelangkaan kontainer dan keandalan carane, serta  perang Timur Tengah turut mengerek biaya logistik ekspor-impor

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka

Indonesia menawarkan kombinasi antara potensi jangka panjang yang signifikan dan stabilitas konsumsi yang relatif tinggi.

 Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:38 WIB

Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan

Potensi Filipina mengimpor batubara dari Indonesia bisa mencapai 40 juta ton pada tahun ini untuk mengamankap operasional PLTU

INDEKS BERITA

Terpopuler