Reporter: Asnil Bambani Amri, Jane Aprilyani | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Ketiadaan regulasi yang mengatur rokok elektrik alias vape sudah lama dikeluhkan banyak lembaga, termasuk lembaga negara yang fokus mengawasi keamanan pangan, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil temuan dari otoritas pengawas obat dan makanan itu, rokok elektrik bahkan leluasa iklan melalui media sosial dan internet.
Dalam sebuah pernyataan tertulis BPOM yang diakses dari laman website-nya, salah satu yang mengkhawatirkan adalah munculnya persepsi yang menyebut rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional. Bahkan, ada juga yang meyakini rokok elektrik dijadikan alat bantu untuk berhenti merokok.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.