Berita Barang Konsumen

Punya Dampak Kesehatan, Aturan Peredaran Rokok Elektrik Dinanti

Minggu, 07 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Punya Dampak Kesehatan, Aturan Peredaran Rokok Elektrik Dinanti

Reporter: Asnil Bambani Amri, Jane Aprilyani | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Ketiadaan regulasi yang mengatur rokok elektrik alias vape sudah lama dikeluhkan banyak lembaga, termasuk lembaga negara yang fokus mengawasi keamanan pangan, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil temuan dari otoritas pengawas obat dan makanan itu, rokok elektrik bahkan leluasa iklan melalui media sosial dan internet.

Dalam sebuah pernyataan tertulis BPOM yang diakses dari laman website-nya, salah satu yang mengkhawatirkan adalah munculnya persepsi yang menyebut rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional. Bahkan, ada juga yang meyakini rokok elektrik dijadikan alat bantu untuk berhenti merokok.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru