Purbaya Bebaskan Pajak Meger BUMN Hingga 2029
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi badan usaha milik negara (BUMN) untuk mempercepat agenda efisiensi perusahaan pelat merah. Kebijakan itu disebut sudah mulai berlaku dan akan diberikan hingga 2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif tersebut berkaitan dengan proses restrukturisasi besar-besaran BUMN yang tengah dijalankan pemerintah. Menurut dia, proses penggabungan dan peleburan perusahaan negara selama ini menimbulkan biaya tinggi karena adanya pungutan pajak dalam transaksi jual beli aset maupun aksi korporasi lainnya.
