ILUSTRASI. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan pencabutan perkara kasasi yang diajukan Citibank terhadap homologasi Sritex. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah merilis salinan putusan kasasi yang diajukan Citibank N.A. terhadap putusan homologasi alias pengesahan perdamaian PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex bersama para krediturnya.
Salinan putusan ini telah Sritex nantikan lantaran akan menentukan berlaku efektifnya perjanjian perdamaian dengan para kreditur. Namun, dalam putusan tersebut, tak disebut nama PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai pemohon.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.