Putusan MK Penuh Kompromi Bikin Pemerintah Setengah Hati Revisi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - Polemik seputar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal UU Ciptaker belum juga berakhir. Sejak masih dalam rancangan, beleid ini telah menuai protes keras dari berbagai kalangan, terutama buruh.
Baru disahkan DPR Oktober 2020 lalu, nyawa UU Cipta Kerja kini sudah berada di ujung tanduk seiring dengan ketuk palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pengawal konstitusi itu memutuskan Omnibus Law yang pembahasannya super kilat itu inkonstitusional bersyarat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.