ILUSTRASI.
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - Polemik seputar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal UU Ciptaker belum juga berakhir. Sejak masih dalam rancangan, beleid ini telah menuai protes keras dari berbagai kalangan, terutama buruh.
Baru disahkan DPR Oktober 2020 lalu, nyawa UU Cipta Kerja kini sudah berada di ujung tanduk seiring dengan ketuk palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pengawal konstitusi itu memutuskan Omnibus Law yang pembahasannya super kilat itu inkonstitusional bersyarat.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG