Putusan PKPU Tridomain (TDPM) Menentukan Nasib Investor Reksadana Terpoteksi MMI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) memasuki babak akhir. Bila tidak ada aral melintang, majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan putusan tersebut pada Kamis (26/8) mendatang.
Kamis (19/8) pekan lalu, para pihak telah menyampaikan kesimpulan akhir di muka persidangan. Kuasa hukum MMI, Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari kantor hukum AKSET berharap majelis hakim dapat menetapkan TDPM dalam PKPU. Upaya hukum yang diajukan MMI ini, kata Suharsanto, tidak semata membela hak para investor Reksadana Terproteksi Mandiri Investasi (RDT) 147, RDT 151 dan RDT 152, namun juga demi menjaga kepercayaan masyarakat secara luas terhadap keamanan produk investasi yang kian beragam di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan