Berita Market

Putusan PKPU Tridomain (TDPM) Menentukan Nasib Investor Reksadana Terpoteksi MMI

Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:06 WIB
Putusan PKPU Tridomain (TDPM) Menentukan Nasib Investor Reksadana Terpoteksi MMI

ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia,?PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) memasuki babak akhir. Bila tidak ada aral melintang, majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan putusan tersebut pada Kamis (26/8) mendatang.

Kamis (19/8) pekan lalu, para pihak telah menyampaikan kesimpulan akhir di muka persidangan. Kuasa hukum MMI, Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari kantor hukum AKSET berharap majelis hakim dapat menetapkan TDPM dalam PKPU. Upaya hukum yang diajukan MMI ini, kata Suharsanto, tidak semata membela hak para investor Reksadana Terproteksi Mandiri Investasi (RDT) 147, RDT 151 dan RDT 152, namun juga demi menjaga kepercayaan masyarakat secara luas terhadap keamanan produk investasi yang kian beragam di Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru