Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggiat anti narkotika di Indonesia punya tantangan baru. Di saat seluruh elemen masih berjibaku untuk keluar dari status darurat narkoba, muncul isu kratom sebagai lakon baru.
Seyogyanya, tanaman famili dengan kopi ini sedang melakoni masa karantina legislasi hingga 2024. Dalama rapat Februari 2020 di Kantor Staf Presiden (KSP), seluruh perwakilan kementerian dan instansi/lembaga (K/L) menyepakati kratom belum bisa masuk daftar golongan narkotika.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG