KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggiat anti narkotika di Indonesia punya tantangan baru. Di saat seluruh elemen masih berjibaku untuk keluar dari status darurat narkoba, muncul isu kratom sebagai lakon baru.
Seyogyanya, tanaman famili dengan kopi ini sedang melakoni masa karantina legislasi hingga 2024. Dalama rapat Februari 2020 di Kantor Staf Presiden (KSP), seluruh perwakilan kementerian dan instansi/lembaga (K/L) menyepakati kratom belum bisa masuk daftar golongan narkotika.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.