KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam keterangan resmi pasca menghadiri Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers’ and Central Bank Governors/FMCBG) G20 di Afrika Selatan pada 18 Juli 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia mengingatkan bahwa hambatan politik yang dihadapi oleh negara-negara dalam menata perpajakan terhadap ekonomi digital akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Ketiadaan konsensus untuk menyeragamkan pemajakan atas layanan digital menyebabkan divergensi antara negara-negara yang memungut pajak layanan digital secara unilateral, dan negara-negara yang belum memungut pajak tersebut demi melaksanakan imbauan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy tanggal 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Antara Statistik dan Realita Ekonomi
