Quo Vadis Pusat Finansial Internasional RI?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 baru saja mengamandemen UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam budaya Tionghoa, angka 4 kerap diasosiasikan dengan kematian karena bunyinya menyerupai si. Namun, menariknya, kedua UU P2SK ini sama-sama bernomor 4, yang jika dijumlahkan menjadi 8. Angka 8, justru sering dikaitkan dengan kemakmuran karena asosiasinya dengan fã, yaitu berkembang dan menjadi makmur. Apakah ini tondo-tondo?
Yang pasti, UU P2SK baru menghidupkan kembali cita-cita agar Indonesia menjadi pusat finansial internasional. Ambisi itu patut diapresiasi. Keinginan untuk melompat dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis jasa keuangan kelas dunia adalah langkah berani yang tidak bisa dinafikan. Siapa yang tidak bangga jika Indonesia kelak disandingkan dengan Singapura, Dubai atau Hong Kong sebagai destinasi utama modal global?
