KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur plafon pembiayaan di perusahaan pinjaman online alias financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending). OJK menilai perlu ada penyesuaian batasan nilai pembiayaan pada fintech lending seiring dengan perkembangan bisnis.
Revisi plafon pembiayaan di pinjol masih dalam kajian. OJK ingin mengatur batasan untuk pinjaman produktif dan konsumtif. Wacana itu dilontarkan oleh Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan yang mengatakan batasan nilai pembiayaan perlu ditata kembali. Misalnya plafon pembiayaan produktif maksimal Rp 2 miliar dinilai tak cukup untuk kegiatan produk besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.