Rancangan Ketentuan Pendirian Bank Digital, Modal Awal Rp 10 Triliun untuk Bank Baru

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpacu dengan waktu agar bisa segera menelurkan aturan terkait bank digital di Tanah Air. Sebelum pertengahan tahun ini, regulator menjanjikan aturan bank digital ini bakal keluar.
Kisi-kisi rancangannya, pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru yang akan menerapkan digital secara penuh. Kedua, transformasi dari bank eksisting menjadi bank digital.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan