KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum mulai berlaku pada 31 Oktober 2021, tiga bulan setelah ditandatangani Ketua Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso 30 Juli 2021 silam.
POJK yang salah satunya mengatur pendirian serta bisnis bank digital ini mengatur modal minimum senilai Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital secara penuh.
