KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum mulai berlaku pada 31 Oktober 2021, tiga bulan setelah ditandatangani Ketua Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso 30 Juli 2021 silam.
POJK yang salah satunya mengatur pendirian serta bisnis bank digital ini mengatur modal minimum senilai Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital secara penuh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.