Berita Bisnis

Rapor Merah Otoritas ke Digital Banking

Selasa, 02 November 2021 | 06:50 WIB
Rapor Merah Otoritas ke Digital Banking

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Ferrika Sari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum mulai berlaku pada 31 Oktober 2021, tiga bulan setelah ditandatangani  Ketua Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso 30 Juli 2021 silam. 

POJK yang salah satunya mengatur pendirian serta bisnis bank digital ini mengatur modal minimum senilai Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital secara penuh. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru