Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Kawasan Asia dan Pasifik

Jumat, 26 Juli 2019 | 01:02 WIB
Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Kawasan Asia dan Pasifik
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik mencatatkan penurunan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio. Sayangnya, pertumbuhan itu tidak dialami Indonesia. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah pada tahun 2017.

Dalam laporan terbaru Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tentang perkembangan peningkatan tax ratio di sejumlah negara, menunjukkan bahwa 11 dari 17 negara yang disurvei mengalami kenaikan tax ratio dalam periode 2007-2017. Sedangkan tax ratio enam negara sisanya, mengalami penurunan, yaitu Australia, Indonesia, Kazakhstan, Papua Nugini, Selandia Baru, dan Vanuatu.

Kenaikan tax ratio tertinggi dialami oleh Fiji dan Kepulauan Solomon dengan masing-masing kenaikan 4,4% dan 4,5%. Kenaikan ini didorong oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lain dari barang dan jasa di kedua negara.

Sebaliknya, Kazakhstan dan Papua Nugini mengalami penurunan tax ratio paling dalam yaitu masing-masing 9,7% dan 7%, akibat menurunnya penerimaan PPh badan sejalan dengan jatuhnya harga komoditas alam. Selain itu, di Kazakhstan, terjadi penurunan tarif PPh badan.

Secara umum, tax ratio di negara-negara Pasifik lebih besar dibandingkan dengan negara-negara Asia. Perekonomian Pasifik memiliki tax ratio di atas 24% kecuali Tokelau dan Vanuatu. Sedangkan Asia ada di bawah 18%, kecuali Korea dan Jepang.

Sementara itu, pada tahun 2017, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah yaitu hanya 11,5%. Capaian tax ratio Indonesia juga berbeda jauh dibandingkan dengan rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 34,2%.

Pada survei itu OECD menyebut porsi sektor pertanian yang besar (di atas 10% dari PDB) dibandingkan negara lain. Selain itu tingkat keterbukaan perdagangan yang rendah berkontribusi pada tax ratio Indonesia.

Sektor agrikultur atau pertanian kerap dianggap sebagai sektor yang sulit untuk dipajaki. Pertama, karena masyarakat sektor pertanian terutama di negara berkembang umumnya berpendapatan rendah dan tidak tergolong wajib pajak. Kedua, sektor pertanian kerap mendapat banyak keuntungan dari pengecualian pajak (tax exemptions).

Selain itu, rendahnya tax ratio Indonesia menurut OECD, juga disebabkan oleh besarnya porsi tenaga kerja informal yang mencapai 57,6% dari total tenaga kerja Indonesia, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit.

Di sisi lain OECD menilai, kebijakan dan administrasi perpajakan sangat berpengaruh terhadap capaian tax ratio Indonesia. Hal ini termasuk seberapa kuat administrasi pajak, tingkat korupsi pada institusi otoritas pajak, hingga kepatuhan dan keinginan masyarakat membayar pajak.

Reformasi jadi kunci

Menanggapi survei OECD ini, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia itu belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial. Sementara jaminan sosial untuk negara seperti Jepang dan Korea Selatan terbilang besar.

Meskipun demikian, ia menyadari bahwa tax ratio Indonesia belum optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Apalagi, dalam konteks sustainable development goals (SDG) yang mensyaratkan tax ratio 16%.

Saat ini, upaya utama otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah melalui reformasi perpajakan jangka menengah. "Pilar utamanya adalah pembangunan sistem IT dan basis data yang didukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat," kata Hestu kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Sebab, ekonomi Indonesia jauh lebih besar dengan struktur yang kompleks. Belum lagi, Indonesia juga banyak memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Meskipun demikian, persoalan kapasitas memungut memang menjadi tantangan. "Tax reform jadi kunci, pemanfaatan data harus lebih kuat," katanya. Dus, sistem inti perpajakan (core tax system) harus segera selesai.

Selain itu, integrasi data juga menjadi tantangan. Sebab, Indonesia belum memiliki common identifier untuk memudahkan gambaran potensi penerimaan.

Target tax ratio lima tahun mendatang 12,2%-13,3%

Pemerintah dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN) 2020-2024 mematok target tax ratio di kisaran 12,2%-13,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksi mampu naik ke level 5,4%-6% pada lima tahun mendatang.

Pemerintah memasang target di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 dengan tax ratio sebesar 11,8%-12,4%. Target tersebut lebih pesimistis dibandingkan dengan kisaran dalam RAPBN 2019 lalu yaitu 11,4% -13,6%.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro, mengakui tax ratio Indonesia masih rendah dan sulit memenuhi kebutuhan  pembangunan nasional. "APBN kita belum besar karena tax ratio sangat terbatas," kata Bambang, Rabu (24/7).

Namun, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tetap meyakini penerimaan negara akan makin meningkat sehingga bisa meningkatkan tax ratio. "Reformasi perpajakan juga terus merespon perkembangan ekonomi, serta mendorong daya saing investasi dan ekspor melalui pemberian insentif fiskal," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:20 WIB

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras

Secara tahunan, inflasi tercatat sebesar 1,87%, naik dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,6%

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:03 WIB

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun

Aset negara mencapai Rp 13.692,4 triliun per 31 Desember 2024, naik dibanding 2023 yang sebesar Rp 13.072,8 triliun

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Juli 2025) Rp 1.913.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,44% jika menjual hari ini.

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:08 WIB

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda

Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2025 mencatatkan surplus sebesar US$ 4,3 miliar, jauh lebih besar dari bulan sebelumnya

Defisit Anggaran 2025 Melebar dari Target
| Rabu, 02 Juli 2025 | 07:47 WIB

Defisit Anggaran 2025 Melebar dari Target

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jika tidak dilakukan efisiensi anggaran, defisit bisa lebih lebar lagi

Sektor Manufaktur Kian Loyo, Laju Ekonomi Masih Lesu
| Rabu, 02 Juli 2025 | 07:35 WIB

Sektor Manufaktur Kian Loyo, Laju Ekonomi Masih Lesu

PMI Manufaktur Indonesia pada bulan Juni merupakan terendah sejak April 2025 dan sejak Agustus 2021 lalu

Manufaktur Lesu, IHSG Jeblok di Awal Semester II, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:41 WIB

Manufaktur Lesu, IHSG Jeblok di Awal Semester II, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Level ini di bawah ekspektasi dan menunjukkan  PMI Indonesia di zona kontraksi selama tiga bulan terakhir. Ada kekhawatiran, permintaan menurun

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi

Penguatan rupiah didukung sentimen risk-on yang menguat, didukung oleh data manufaktur China yang kembali ke level ekspansi.

Geopolitik Memanas, Harga Komoditas Energi Berfluktuasi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:15 WIB

Geopolitik Memanas, Harga Komoditas Energi Berfluktuasi

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak WTI telah meningkat 9,9% dalam sebulan terakhir ke level US$ 65,71 per barel pada Selasa (1/7)

Anak Berbakti
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:10 WIB

Anak Berbakti

Jika menyangkut perusahaan publik, maka ada kepentingan investor individu sebagai pemegang saham yang juga harus diperhatikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler