Rasio Utang terhadap PDB Bisa Terbang hingga Posisi Tertingginya Sejak 2014

Senin, 29 April 2019 | 08:21 WIB
Rasio Utang terhadap PDB Bisa Terbang hingga Posisi Tertingginya Sejak 2014
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu menimbang penambahan utang baru. Alasannya, penambahan utang pemerintah akan memperbesar rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang Maret 2019 mencapai 30,12%. Meski masih di level sehat, angka itu adalah rasio terbesar dalam lima tahun terakhir.

Sejak lima tahun lalu, pemerintah mengandalkan utang sebagai sumber pendanaan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, total nilai (outstanding) utang pemerintah pusat hingga Maret 2019 Rp 4.567,31 triliun. Angka ini naik 10,4% dibandingkan dengan posisi Maret 2018 lalu sebesar Rp 4.136,39 triliun.

Kenaikan utang tersebut berasal dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN). Total pinjaman pemerintah sebanyak Rp 791,19 triliun, atau setara 17,32% dari total outstanding utang Maret 2019. Utang SBN mendominasi yakni mencapai 82,68% dari keseluruhan atau Rp 3.776,12 triliun.

Kemkeu mengklaim, walaupun naik, utang pemerintah masih dalam level terkendali. Bahkan, pemerintah mengaku sudah mengerem laju utang. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Luky Alfirman menegaskan, kenaikan utang pemerintah pusat dibanding sebulan sebelumnya relatif kecil, hanya Rp 1 triliun. "Karena Maret memang banyak utang yang jatuh tempo. Jadi, kami tarik utang baru, tapi yang dibayar juga banyak sehingga nett-nya kecil," kata dia.

Pengendalian utang yang terbesar adalah untuk pinjaman luar negeri. Hingga akhir 2018, total pinjaman luar negeri mencapai Rp 799,04 triliun, sedang per Maret 2019 hanya Rp 784,05 triliun.

Pemerintah semakin membatasi pinjaman luar negeri untuk menghindari fluktuasi mata uang yang kelak membebani anggaran. Serta, makin meningkatkan dukungan domestik dalam pembangunan dan pembiayaan defisit.

Upaya pemerintah mengendalikan utang juga tercermin dari penurunan defisit anggaran dalam APBN 2019 yang dipatok berada pada level 1,84% dari PDB. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan dengan target defisit anggaran APBN 2018 yang sebesar 2,19%.

Ahmad Mikail, Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, menganalisis, pelambatan utang pemerintah yang terjadi saat ini hanya sementara. Utang pemerintah di periode mendatang berpotensi kembali melaju kencang. Soalnya, penerimaan pajak di kuartal satu tahun ini hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 248,98 triliun. Periode sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 9,9% yoy.

Ahmad menegaskan, pengereman tidak hanya atas utang pemerintah. Namun juga, utang badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan lainnya yang pemerintah jamin. "Rasio utang pemerintah sudah 30% terhadap PDB. Tapi, ini belum termasuk beban utang BUMN yang sebenarnya juga makin tinggi," ujarnya, Minggu (28/4).

Peningkatan utang tersebut, Ahmad khawatir, menjadi sorotan lembaga pemeringkat seperti Moody's atau S&P. Meski, belakangan sejumlah lembaga rating, seperti Japan Credit Rating dan Rating and Investment Information (R&I), masih mempertahankan peringkat investment grade bagi Indonesia. Cuma, Moody's dan S&P biasanya lebih konservatif.

"Yang dikhawatirkan, S&P maupun Moody's akan memasukkan faktor utang BUMN ke dalam penghitungan sovereign rating dan menambah risiko," imbuh Ahmad.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA