ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Reporter: Venny Suryanto, Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sedang kacau. Di saat kebutuhan meningkat untuk memenuhi permintaan selama Ramadan dan Lebaran, para pengusaha pemasok bahan pangan justru terhambat sejumlah aturan di pelabuhan.
Ada dua persoalan baru yang sedang membayangi para pengusaha di pelabuhan. Hal itu terkait dengan implementasi dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit tahun lalu. Pertama, PMK Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Kedua, PMK No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.