ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Reporter: Venny Suryanto, Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
PELABUHAN - JAKARTA. Arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sedang kacau. Di saat kebutuhan meningkat untuk memenuhi permintaan selama Ramadan dan Lebaran, para pengusaha pemasok bahan pangan justru terhambat sejumlah aturan di pelabuhan.
Ada dua persoalan baru yang sedang membayangi para pengusaha di pelabuhan. Hal itu terkait dengan implementasi dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit tahun lalu. Pertama, PMK Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Kedua, PMK No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG