Rawan Gugatan PKPU dan Kepailitan, Ekuitas 46 Emiten Bursa Bernilai Negatif

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena emiten pemilik ekuitas minus, kini sudah menjadi pemandangan biasa di Bursa Efek Indonesia (BEI). Papan Pemantauan Khusus BEI mencatat, tak kurang dari 46 emiten membukukan ekuitas negatif.
Tiga emiten Grup Bakrie, satu emiten Erick Thohir, dan perusahaan pelat merah, tak luput mencatatkan ekuitas negatif. Posisi ekuitas yang negatif artinya perseroan memiliki utang yang lebih besar, dibandingkan asetnya. Kondisi ini menempatkan sang emiten rentan gagal bayar utang, sehingga dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berujung pada kepailitan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan