Rawan Gugatan PKPU dan Kepailitan, Ekuitas 46 Emiten Bursa Bernilai Negatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena emiten pemilik ekuitas minus, kini sudah menjadi pemandangan biasa di Bursa Efek Indonesia (BEI). Papan Pemantauan Khusus BEI mencatat, tak kurang dari 46 emiten membukukan ekuitas negatif.
Tiga emiten Grup Bakrie, satu emiten Erick Thohir, dan perusahaan pelat merah, tak luput mencatatkan ekuitas negatif. Posisi ekuitas yang negatif artinya perseroan memiliki utang yang lebih besar, dibandingkan asetnya. Kondisi ini menempatkan sang emiten rentan gagal bayar utang, sehingga dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berujung pada kepailitan.
