ILUSTRASI. FILE PHOTO: Silhouettes of mobile device users are seen next to a screen projection of Youtube logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini diajukan oleh dua stasiun televisi, yakni RCTI dan iNews TV.
Dua stasiun televisi milik Media Nusantara Citra Group (MNC Group) itu mengajukan uji materi sekitar dua bulan lalu. Selain mulai disidangkan MK, gugatan ini ramai jadi perbincangan lantaran dinilai bisa mengganggu bisnis para konten kreator di media sosial. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, bisnis para youtuber bisa terganggu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.