KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah mengalokasikan porsi belanja negara untuk mikro usaha kecil dan menengah (UMKM). Alokasi anggaran ini diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Perpres ini UMKM mendapatkan porsi 40% dari total nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, implementasi Perpres ini belum optimal. Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) per 26 Juli 2021 lalu, realisasinya baru 11,92%. "Dari jumlah yang dialokasikan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda tersebut telah terealisasi sebesar Rp 138,47 triliun atau 11,92% dari total belanja barang dan jasa pemerintah," kata Santoso, Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Selasa (10/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan