Reasuransi Atur Strategi Penuhi Aturan Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan reasuransi terus bersiap untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batasan ekuitas minimum.
Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, ekuitas minimum perusahaan reasuransi akan dinaikkan secara bertahap mulai dari Rp 500 miliar pada 2026. Pada 2028, ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dipatok sebesar Rp 1 triliun dan untuk KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.