Reasuransi Atur Strategi Penuhi Aturan Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan reasuransi terus bersiap untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batasan ekuitas minimum.
Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, ekuitas minimum perusahaan reasuransi akan dinaikkan secara bertahap mulai dari Rp 500 miliar pada 2026. Pada 2028, ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dipatok sebesar Rp 1 triliun dan untuk KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun.
