Reformasi Perpajakan

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Reformasi Perpajakan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Indonesia akan memiliki aturan perpajakan baru. Jika tak ada aral, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal disahkan rapat paripurna DPR, pekan depan.

Secara garis besar, ada beberapa ketentuan penting dalam beleid pajak yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini.

Pertama, soal program kepatuhan sukarela wajib pajak atau yang dikenal publik sebagai pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kedua, reformasi pada pajak pertambahan nilai (PPN). Ada kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi 12% dan penghapusan PPN beberapa kelompok barang yang tadinya bebas pajak.

Ketiga, menurunkan batas bawah penghasilan kena pajak.

Reformasi perpajakan ini tujuannya memang untuk memperluas basis wajib pajak. Ujung-ujungnya, tak lain untuk mendongkrak penerimaan pajak. Maklum saja, penerimaan pajak memang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Target penerimaan pajak juga selalu meningkat setiap tahunnya.

Tahun ini, ambil contoh, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 1.229,6 triliun. Target ini naik Rp 159,6 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp 1.070 triliun.

Target penerimaan pajak tahun ini setara 70,5% dari target penerimaan negara Rp 1.743,6 triliun di APBN 2021. Tahun depan, target penerimaan perpajakan naik lagi menjadi Rp 1.265 triliun.

Tanpa reformasi perpajakan, target penerimaan pajak yang saban tahun membesar sulit untuk tercapai. Tahun ini saja, penerimaan pajak berpotensi meleset alias shortfall Rp 87,1 triliun dari target.

Padahal, penerimaan pajak yang memadai bukan saja dibutuhkan untuk pembiayaan anggaran. Juga, untuk mengurangi menutup lubang defisit anggaran dari utang.

Apalagi jumlah utang pemerintah saat ini makin membesar akibat defisit anggaran yang melebar. Rasio utang pemerintah sudah mencapai 40,85% dari produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2021.

Kalau penerimaan pajak selalu meleset dari target, kebutuhan pembiayaan defisit anggaran dari utang akan makin besar.

Reformasi perpajakan untuk memperluas basis pajak adalah keniscayaan untuk menggenjot penerimaan pajak. Namun, jangan dilupakan akuntabilitas pengelolaan uang pajak juga jadi kunci ketaatan wajib pajak membayar pajak.       

Bagikan

Berita Terbaru

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memperkuat Kapasitas Produksi
| Sabtu, 19 September 2026 | 00:05 WIB

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memperkuat Kapasitas Produksi

Dengan kapasitas produksi mencapai 1,6 juta unit per bulan, yang merupakan kapasitas tertinggi di antara perusahaan sejenis,

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022
| Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022

Bagaimana mungkin orang bisa partisipatif kalau kemudian tidak ada undang-undang atau draft undang-undang yang bisa dan dapat diakses oleh publik

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan
| Jumat, 18 September 2026 | 10:15 WIB

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan

Negara jangan sampai terperosok pada ambisi untuk terlihat kuat sehingga koreksi dianggap sebagai kelemahan.

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?
| Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?

Kenaikan The Fed lebih mungkin menghasilkan imbal hasil SBN yang tetap tinggi dan bergejolak, bukan otomatis menyebabkan penjualan besar-besaran.

Insiden KM Virgo
| Jumat, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Insiden KM Virgo

Rantai pengawasan dari pemilik kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), hingga Syahbandar atau KSOP perlu diperiksa menyeluruh.

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah
| Jumat, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah

Investor dapat melakukan akumulasi selektif di saham-saham Indeks LQ45 yang memiliki price to earning ratio (PER) rendah

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?
| Jumat, 18 September 2026 | 07:55 WIB

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?

Investor perlu mencermati realisasi sinergi merger, pertumbuhan ARPU dan trafik data, efisiensi biaya, serta perkembangan capex dan leverage.

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound
| Jumat, 18 September 2026 | 07:33 WIB

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound

Analis mengatakan bahwa penguatan MDKA ke Rp 2.870 memperlihatkan adanya technical rebound pasca tekanan yang cukup dalam dialami oleh perseroan.

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya
| Jumat, 18 September 2026 | 07:29 WIB

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya

Pergerakan emas akan sangat ditentukan sejumlah faktor, mulai dari data inflasi AS, arah suku bunga, hingga dinamika geopolitik.

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia
| Jumat, 18 September 2026 | 07:20 WIB

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia

Transaksi akuisisi PT Sarana Global Indonesia (SGI) telah dituntaskan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) pada 15 September 2026.

INDEKS BERITA