Reformasi Program Pensiun Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem pensiun di Indonesia kembali diguncang dengan munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Maret 2026 berkaitan dengan uang pensiun mantan pejabat negara seperti menteri dan anggota lembaga tinggi negara seperti DPR/MPR. MK memang menolak tuntutan untuk menyatakan uang pensiun kepada mantan pimpinan dan anggota lembaga tinggi/tertinggi negara tidak konstitusional. Bukan berarti pemberian uang pensiun tersebut dapat diteruskan selamanya, namun lebih karena definisi pejabat negara pada UU No. 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara sudah lebih dulu dinyatakan MK pada Oktober 2025 harus direvisi pemerintah dalam jangka dua tahun ke depan karena sudah tidak relevan lagi dalam struktur kenegaraan yang ada sekarang ini.
Kebutuhan reformasi sistem pensiun menjadi mengemuka, karena prinsip keadilan dari kebijakan pemerintah terlanggar kasat mata dengan memberikan uang pensiun kepada anggota DPR dan menteri kabinet yang menjabat hanya lima tahun saja namun diberikan uang pensiun seumur hidupnya oleh negara sementara PNS dan TNI harus bekerja 30 tahun lebih untuk mendapatkan hak pensiun tersebut.
Baca Juga: Memetakan Persaingan Sengit Alfamart dan Indomaret, Duo Raksasa Ritel di Indonesia
