Berita Keuangan

Regulator dan Bankir Sambut Revisi Qanun

Rabu, 24 Mei 2023 | 06:15 WIB
 Regulator dan Bankir Sambut Revisi Qanun

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator dan perbankan menyambut positif rencana pemerintah Provinsi Aceh merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi ini kembali membuka pintu bagi bank konvensional beroperasi di Aceh. 

Pemprov Aceh sepakat untuk merevisi Qanun LKS, buntut dari gangguan layanan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) baru-baru ini, yang berlangsung berhari-hari dan hampir melumpuhkan ekonomi Aceh. Sejak Januari 2022, hanya bank syariah yang diperbolehkan beroperasi di Aceh, seiring terbitnya Qanun LKS pada 2019. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru