KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator dan perbankan menyambut positif rencana pemerintah Provinsi Aceh merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi ini kembali membuka pintu bagi bank konvensional beroperasi di Aceh.
Pemprov Aceh sepakat untuk merevisi Qanun LKS, buntut dari gangguan layanan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) baru-baru ini, yang berlangsung berhari-hari dan hampir melumpuhkan ekonomi Aceh. Sejak Januari 2022, hanya bank syariah yang diperbolehkan beroperasi di Aceh, seiring terbitnya Qanun LKS pada 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.