KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPD) kembali menjadi sorotan publik. Ribuan mahasiswa kedokteran yang belum lulus dari ujian ini menyuarakan protesnya, menuntut agar ijazah mereka tetap diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kelulusan akademik mereka. Mereka juga meminta agar mekanisme pelaksanaan UKMPD diaudit secara menyeluruh. Saat ini, lebih dari 2.000 mahasiswa kedokteran tercatat belum lulus UKMPD. Sebagian di antaranya telah mengikuti ujian ini berkali-kali, bahkan sampai puluhan kali.
Di Indonesia, uji kompetensi merupakan tahapan akhir yang wajib dilalui oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis. Ujian ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa lulusan tidak hanya menyelesaikan kurikulum secara administratif, tetapi juga memiliki kompetensi klinis untuk menjalankan profesinya secara aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: LPS Memangkas Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Ketiga Kali, Jadi 3,5% Bagi Bank Umum
