Relaksasi dan Kinerja Pasar Modal Indonesia

Senin, 17 Januari 2022 | 07:40 WIB
Relaksasi dan Kinerja Pasar Modal Indonesia
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Sudah dua tahun dunia bergelut dengan pandemi Covid-19. Ada banyak cerita di balik pandemi yang mengubah wajah dunia. Industri keuangan tidak luput dari dampak pandemi Covid-19.

Banyak perusahaan harus membatasi aktivitas operasional selama masa pandemi, dan tentu ini menurunkan pendapatan. Belum lagi jumlah pelanggan juga turun akibat penerapan pembatasan sosial. Perusahaan sebagus apapun, ketika menghadapi pembatasan aktivitas masyarakat dan kehilangan pelanggan, tentu akan menghadapi masalah.

Kondisi tersebut yang akhirnya menimbulkan banyak kredit macet. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/Pojk.03/2020 Tahun 2020.

Peraturan tersebut memungkinkan dilakukannya restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang macet. Aturan tersebut mengizinkan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan sebagai lancar sejak dilakukannya restrukturisasi.

Baca Juga: Fund Asal Amerika Serikat (AS) Mulai Profit Taking di Saham LPPF

Aturan ini sangat menguntungkan bagi sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menghadapi masalah kredit macet. Per Oktober 2021 ada sebanyak 4,5 juta debitur kredit perbankan dengan nilai kredit mencapai Rp 714,01 triliun yang direstrukturisasi.

Restrukturisasi yang terjadi di perusahaan pembiayaan juga tidak sedikit. Di perusahaan pembiayaan ada 5,19 juta kontrak yang direstrukturisasi, dengan nilai mencapai Rp 216, 22 triliun.

Aturan tersebut juga menguntungkan bagi nasabah yang bisnisnya terganggu oleh pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan kreditur tetap bisa menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi.

Peraturan OJK (POJK) no. 11/ POJK 03/2020 memang memberikan ruang bagi bank untuk memberikan pembiayaan dana baru bagi konsumennya. Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Ini juga termasuk bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi nampaknya bank akan tetap cukup berhati-hati di tengah badai pandemi yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.

Baca Juga: Keuangan Tertekan, Pelangi Indah (PICO) Diserbu Gugatan Hukum di Tengah Proses PKPU

Bank terlihat lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit baru. Tetapi di sisi lain, dana pihak ketiga di perbankan juga terus mengalami kenaikan. Maklum saja, masyarakat harus menunda konsumsi dan membatasi aktivitas sosial menyusul pandemi Covid-19.

Kondisi inilah yang kemudian membuat bunga perbankan cenderung turun. Pasalnya, perbankan saat ini tengah mengalami kelebihan likuiditas. Hal ini juga kemudian mempengaruhi pasar modal, karena dana bank akhirnya mengalir ke pasar modal, salah satunya ke pasar obligasi.

Di sisi lain, pasar modal juga menjadi solusi bagi banyak perusahaan yang mencari pendanaan. Aktivitas initial public offering (IPO) di pasar saham menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan.

Dari segi jumlah IPO, di tahun 2021 lalu ada 54 emiten yang melantai di bursa saham. Jumlah ini naik dari 51 emiten di tahun 2020. Memang selama dua tahun pandemi di dalam negeri, pasar modal telah menjadi salah satu pilihan utama bagi perusahaan yang mencari pendanaan.

Jumlah dana yang berhasil dihimpun melalui penawaran saham perdana juga mencapai lebih dari Rp 62 triliun. Saat ini sudah ada 766 perusahaan yang tercatat di bursa saham, atau mengalami pertumbuhan sekitar 34,80% bila dibandingkan dengan posisi di akhir 2017.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Terhadap PT Supermal Karawaci

Bukti lain pasar modal menjadi tempat penghimpunan dana bagi perusahaan di tengah pandemi Covid-19 adalah penghimpunan dana yang meningkat signifikan. Total emisi per 10 Desember 2021 sudah mencapai Rp 338,11 triliun, atau mengalami peningkatan sekitar 184,84% bila dibandingkan dengan posisi di akhir Desember 2020 yang mencapai Rp 118,7 triliun. Penghimpunan dana ini berasal dari penerbitan efek bersifat ekuitas, obligasi korporasi dan sukuk korporasi.

OJK, sepanjang tahun 2021 lalu, juga aktif menerbitkan berbagai peraturan untuk merespons dampak pandemi Covid-19. Untuk regulasi di pasar modal ada 12 peraturan OJK (POJK) dan delapan surat edaran OJK (SEOJK) yang terbuat. Tujuannya untuk menstabilkan dan mendorong kinerja industri pasar modal.

Di antaranya ada POJK nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Panyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan ini berisi kewenangan OJK menetapkan kebijakan di bidang Pasar Modal, yang bertujuan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas pasar modal.

Selain itu, aturan tersebut juga memberikan relaksasi kepada pelaku industri di bidang pasar modal dan mempermudah proses permohonan perizinan, pendaftaran, dan/atau persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi untuk menangani dan/atau mengantisipasi dampak akibat Covid-19 terhadap industri pasar modal, serta mendorong pemulihan ekonomi Nasional. Aturan-aturan ini terbukti efektif mendorong kinerja pasar modal sepanjang tahun lalu.

Baca Juga: Jatuh Tempo, Astra Sedaya Siapkan Pembayaran Bunga Obligasi

Selama pandemi Covid-19 ada jugabeberapa relaksasi yang OJK berikan dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19. Di antaranya adalah relaksasi penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan terbuka melalui pemanfaatan teknologi informasi (e-proxy) dan e-voting.

Wajar saja, pandemi membatasi orang berkumpul. Tetapi di sisi lain, para emiten juga tetap perlu melakukan RUPS secara rutin, sehingga kebijakan penyelenggaraan RUPS melalui pemanfaatan teknologi informasi ini sangat membantu perusahaan tetap beraktivitas.

Ada juga relaksasi perpanjangan batas waktu penyampian laporan berkala emiten alias perusahaan publik serta waktu pelaksanaan RUPS.

Beberapa relaksasi berhasil mempermudah calon emiten untuk mencari pendanaan di pasar modal. Ada relaksasi perpanjangan masa penawaran awal, relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.

Selain itu ada juga relaksi keberlakuan laporan keuangan dan laporan penilai sebagai dokumen penawaran umum, transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Relaksasi ini tentu mempermudah emiten dan calon emitan dalam menghimpun dana di pasar modal.

Banyaknya relaksasi yang diberikan OJK terbukti mampu mendorong kinerja pasar modal Indonesia. Di satu sisi terlihat tren kenaikan jumlah investor di dalam negeri, karena masyarakat menunda konsumsi selama pandemi.

Baca Juga: Membedah IPO Champ Resto, Pemilik Baso Malang Karapitan Serta Profil Para Investornya

Selain itu terlihat juga kenaikan dana pihak ketiga di perbankan selama pandemi. Lalu, karena bunga rendah mendorong masyarakat beralih ke pasar modal. Tren ini terlihat akan terus berlanjut di tahun ini, di mana kemajuan teknologi cenderung mendorong orang berinvestasi.  

Tambah lagi, pada tahun 2021 lalu perekonomian terlihat mulai pulih dan akan berlanjut di tahun 2022. Pemulihan ekonomi mendorong ekspansi bisnis perusahaan, sehingga membutuhkan pendanaan baru. Pasar modal, dengan dukungan kebijakan otoritas dan pelaku pasar yang pruden, akan menjadi alternatif utama pendanaan bagi perusahaan.

Di negara-negara maju, sumber pendanaan utama bagi korporasi adalah pasar modal, mengingat biaya dana yang lebih murah. Pasar modal menawarkan banyak fleksibilitas, tetapi di sisi lain mendorong perusahaan menjadi lebih terbuka dan menerapkan good corporate governance (GCG) yang baik.

Terlihat kinerja industri pasar modal mengalami peningkatan selama periode pandemi Covid-19. Covid-19 varian omicron bisa menjadi vaksin alami yang menimbulkan hard imunity. Varian in memiliki tingkat penyebaran lebih cepat tetapi tingkat keparahan yang lebih ringan.

Penulis memperkirakan kinerja pasar modal akan tetap baik sesudah periode pandemi. Investor cenderung naik didukung kaum muda yang semakin lama akan mengambil ahli nahkoda perekonomian. Selain itu perusahaan akan lebih banyak memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan, mengingat banyaknya fleksibilitas yang didapatkan dan cost of fund yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Jelang Berakhirnya Gencatan Senjata AS-Iran, Ini Saham Migas yang Layak Dicermati
| Selasa, 21 April 2026 | 15:50 WIB

Jelang Berakhirnya Gencatan Senjata AS-Iran, Ini Saham Migas yang Layak Dicermati

Berakhirnya gencatan senjata antara AS dan Iran pada 22 April 2026 berpotensi menjadi game changer arah sektoral di pasar saham.

Asing Kabur Terus dari Pasar Saham, Mampukah Likuiditas Domestik Menyelamatkan IHSG?
| Selasa, 21 April 2026 | 09:35 WIB

Asing Kabur Terus dari Pasar Saham, Mampukah Likuiditas Domestik Menyelamatkan IHSG?

IHSG Belum berpijak pada fondasi yang kokoh, melainkan masih rentan karena sekadar bergantung pada perputaran likuiditas yang tersisa.

Menyelisik Jejak Pengendali Baru BIKE, Dimiliki Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
| Selasa, 21 April 2026 | 08:31 WIB

Menyelisik Jejak Pengendali Baru BIKE, Dimiliki Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat

Pemegang saham mayoritas PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) punya track record buruk di saham MENN.

Pendapatan Turun dan Rugi Bengkak Rp 5,4 T, Anak Usaha ADHI Kini Hadapi Gugatan PKPU!
| Selasa, 21 April 2026 | 08:05 WIB

Pendapatan Turun dan Rugi Bengkak Rp 5,4 T, Anak Usaha ADHI Kini Hadapi Gugatan PKPU!

Jerat PKPU yang membelit anak usaha ADHI merupakan manifestasi dari tekanan likuiditas sistemik yang menghantui BUMN Karya.

Indointernet (EDGE) Go Private, Pengendali Tawarkan Tender Sukarela
| Selasa, 21 April 2026 | 07:43 WIB

Indointernet (EDGE) Go Private, Pengendali Tawarkan Tender Sukarela

Harga penawaran tender sukarela Rp 11.500 per saham. Nilai ini mencerminkan premi 141,2%, di atas rata-rata harga tertinggi selama 90 hari.

Kantongi Restu RUPS, Wahana Interfood (COCO) Bakal Menggelar Rights Issue
| Selasa, 21 April 2026 | 07:38 WIB

Kantongi Restu RUPS, Wahana Interfood (COCO) Bakal Menggelar Rights Issue

Aksi rights issue akan digelar COCO usai mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, (17/4).​

Eksekusi Proyek Pembangkit, Kinerja PGEO bisa Terungkit
| Selasa, 21 April 2026 | 07:32 WIB

Eksekusi Proyek Pembangkit, Kinerja PGEO bisa Terungkit

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mulai mengeksekusi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit 4.

Tahun 2025, Kinerja Emiten Jasa Konstruksi Bervariasi
| Selasa, 21 April 2026 | 07:26 WIB

Tahun 2025, Kinerja Emiten Jasa Konstruksi Bervariasi

Jika ditelisik, kinerja emiten konstruksi swasta, baik dari sisi top line maupun bottom line lebih unggul dibandingkan emiten BUMN karya.

Ketika BEI Butuh Penyedia Likuiditas Agar Bursa Berkualitas
| Selasa, 21 April 2026 | 07:06 WIB

Ketika BEI Butuh Penyedia Likuiditas Agar Bursa Berkualitas

BEI mengklaim, liquidity provider dapat meningkatkan kualitas perdagangan melalui penyempitan bid-ask spread.

 Menakar Plus Minus Bila OJK Didanai APBN
| Selasa, 21 April 2026 | 07:05 WIB

Menakar Plus Minus Bila OJK Didanai APBN

​Wacana pendanaan OJK dari APBN menggantikan iuran industri menuai sorotan, dinilai berisiko memicu intervensi politik 

INDEKS BERITA

Terpopuler