Relaksasi dan Kinerja Pasar Modal Indonesia

Senin, 17 Januari 2022 | 07:40 WIB
Relaksasi dan Kinerja Pasar Modal Indonesia
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Sudah dua tahun dunia bergelut dengan pandemi Covid-19. Ada banyak cerita di balik pandemi yang mengubah wajah dunia. Industri keuangan tidak luput dari dampak pandemi Covid-19.

Banyak perusahaan harus membatasi aktivitas operasional selama masa pandemi, dan tentu ini menurunkan pendapatan. Belum lagi jumlah pelanggan juga turun akibat penerapan pembatasan sosial. Perusahaan sebagus apapun, ketika menghadapi pembatasan aktivitas masyarakat dan kehilangan pelanggan, tentu akan menghadapi masalah.

Kondisi tersebut yang akhirnya menimbulkan banyak kredit macet. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/Pojk.03/2020 Tahun 2020.

Peraturan tersebut memungkinkan dilakukannya restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang macet. Aturan tersebut mengizinkan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan sebagai lancar sejak dilakukannya restrukturisasi.

Baca Juga: Fund Asal Amerika Serikat (AS) Mulai Profit Taking di Saham LPPF

Aturan ini sangat menguntungkan bagi sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menghadapi masalah kredit macet. Per Oktober 2021 ada sebanyak 4,5 juta debitur kredit perbankan dengan nilai kredit mencapai Rp 714,01 triliun yang direstrukturisasi.

Restrukturisasi yang terjadi di perusahaan pembiayaan juga tidak sedikit. Di perusahaan pembiayaan ada 5,19 juta kontrak yang direstrukturisasi, dengan nilai mencapai Rp 216, 22 triliun.

Aturan tersebut juga menguntungkan bagi nasabah yang bisnisnya terganggu oleh pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan kreditur tetap bisa menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi.

Peraturan OJK (POJK) no. 11/ POJK 03/2020 memang memberikan ruang bagi bank untuk memberikan pembiayaan dana baru bagi konsumennya. Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Ini juga termasuk bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi nampaknya bank akan tetap cukup berhati-hati di tengah badai pandemi yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.

Baca Juga: Keuangan Tertekan, Pelangi Indah (PICO) Diserbu Gugatan Hukum di Tengah Proses PKPU

Bank terlihat lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit baru. Tetapi di sisi lain, dana pihak ketiga di perbankan juga terus mengalami kenaikan. Maklum saja, masyarakat harus menunda konsumsi dan membatasi aktivitas sosial menyusul pandemi Covid-19.

Kondisi inilah yang kemudian membuat bunga perbankan cenderung turun. Pasalnya, perbankan saat ini tengah mengalami kelebihan likuiditas. Hal ini juga kemudian mempengaruhi pasar modal, karena dana bank akhirnya mengalir ke pasar modal, salah satunya ke pasar obligasi.

Di sisi lain, pasar modal juga menjadi solusi bagi banyak perusahaan yang mencari pendanaan. Aktivitas initial public offering (IPO) di pasar saham menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan.

Dari segi jumlah IPO, di tahun 2021 lalu ada 54 emiten yang melantai di bursa saham. Jumlah ini naik dari 51 emiten di tahun 2020. Memang selama dua tahun pandemi di dalam negeri, pasar modal telah menjadi salah satu pilihan utama bagi perusahaan yang mencari pendanaan.

Jumlah dana yang berhasil dihimpun melalui penawaran saham perdana juga mencapai lebih dari Rp 62 triliun. Saat ini sudah ada 766 perusahaan yang tercatat di bursa saham, atau mengalami pertumbuhan sekitar 34,80% bila dibandingkan dengan posisi di akhir 2017.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Terhadap PT Supermal Karawaci

Bukti lain pasar modal menjadi tempat penghimpunan dana bagi perusahaan di tengah pandemi Covid-19 adalah penghimpunan dana yang meningkat signifikan. Total emisi per 10 Desember 2021 sudah mencapai Rp 338,11 triliun, atau mengalami peningkatan sekitar 184,84% bila dibandingkan dengan posisi di akhir Desember 2020 yang mencapai Rp 118,7 triliun. Penghimpunan dana ini berasal dari penerbitan efek bersifat ekuitas, obligasi korporasi dan sukuk korporasi.

OJK, sepanjang tahun 2021 lalu, juga aktif menerbitkan berbagai peraturan untuk merespons dampak pandemi Covid-19. Untuk regulasi di pasar modal ada 12 peraturan OJK (POJK) dan delapan surat edaran OJK (SEOJK) yang terbuat. Tujuannya untuk menstabilkan dan mendorong kinerja industri pasar modal.

Di antaranya ada POJK nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Panyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan ini berisi kewenangan OJK menetapkan kebijakan di bidang Pasar Modal, yang bertujuan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas pasar modal.

Selain itu, aturan tersebut juga memberikan relaksasi kepada pelaku industri di bidang pasar modal dan mempermudah proses permohonan perizinan, pendaftaran, dan/atau persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi untuk menangani dan/atau mengantisipasi dampak akibat Covid-19 terhadap industri pasar modal, serta mendorong pemulihan ekonomi Nasional. Aturan-aturan ini terbukti efektif mendorong kinerja pasar modal sepanjang tahun lalu.

Baca Juga: Jatuh Tempo, Astra Sedaya Siapkan Pembayaran Bunga Obligasi

Selama pandemi Covid-19 ada jugabeberapa relaksasi yang OJK berikan dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19. Di antaranya adalah relaksasi penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan terbuka melalui pemanfaatan teknologi informasi (e-proxy) dan e-voting.

Wajar saja, pandemi membatasi orang berkumpul. Tetapi di sisi lain, para emiten juga tetap perlu melakukan RUPS secara rutin, sehingga kebijakan penyelenggaraan RUPS melalui pemanfaatan teknologi informasi ini sangat membantu perusahaan tetap beraktivitas.

Ada juga relaksasi perpanjangan batas waktu penyampian laporan berkala emiten alias perusahaan publik serta waktu pelaksanaan RUPS.

Beberapa relaksasi berhasil mempermudah calon emiten untuk mencari pendanaan di pasar modal. Ada relaksasi perpanjangan masa penawaran awal, relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.

Selain itu ada juga relaksi keberlakuan laporan keuangan dan laporan penilai sebagai dokumen penawaran umum, transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Relaksasi ini tentu mempermudah emiten dan calon emitan dalam menghimpun dana di pasar modal.

Banyaknya relaksasi yang diberikan OJK terbukti mampu mendorong kinerja pasar modal Indonesia. Di satu sisi terlihat tren kenaikan jumlah investor di dalam negeri, karena masyarakat menunda konsumsi selama pandemi.

Baca Juga: Membedah IPO Champ Resto, Pemilik Baso Malang Karapitan Serta Profil Para Investornya

Selain itu terlihat juga kenaikan dana pihak ketiga di perbankan selama pandemi. Lalu, karena bunga rendah mendorong masyarakat beralih ke pasar modal. Tren ini terlihat akan terus berlanjut di tahun ini, di mana kemajuan teknologi cenderung mendorong orang berinvestasi.  

Tambah lagi, pada tahun 2021 lalu perekonomian terlihat mulai pulih dan akan berlanjut di tahun 2022. Pemulihan ekonomi mendorong ekspansi bisnis perusahaan, sehingga membutuhkan pendanaan baru. Pasar modal, dengan dukungan kebijakan otoritas dan pelaku pasar yang pruden, akan menjadi alternatif utama pendanaan bagi perusahaan.

Di negara-negara maju, sumber pendanaan utama bagi korporasi adalah pasar modal, mengingat biaya dana yang lebih murah. Pasar modal menawarkan banyak fleksibilitas, tetapi di sisi lain mendorong perusahaan menjadi lebih terbuka dan menerapkan good corporate governance (GCG) yang baik.

Terlihat kinerja industri pasar modal mengalami peningkatan selama periode pandemi Covid-19. Covid-19 varian omicron bisa menjadi vaksin alami yang menimbulkan hard imunity. Varian in memiliki tingkat penyebaran lebih cepat tetapi tingkat keparahan yang lebih ringan.

Penulis memperkirakan kinerja pasar modal akan tetap baik sesudah periode pandemi. Investor cenderung naik didukung kaum muda yang semakin lama akan mengambil ahli nahkoda perekonomian. Selain itu perusahaan akan lebih banyak memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan, mengingat banyaknya fleksibilitas yang didapatkan dan cost of fund yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga The Fed Naik, Masih Bisa Naik Lagi Sebelum Tutup Tahun
| Kamis, 17 September 2026 | 17:06 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Masih Bisa Naik Lagi Sebelum Tutup Tahun

Era suku bunga tinggi melanda dunia. Federal Reserve mengerek suku bunga acuan untuk pertama kali sejak Desember 2025.​

Pemulihan Industri Semen Berlanjut, Persaingan INTP, SMGR & Pemain Non-Big 2 Menguat
| Kamis, 17 September 2026 | 16:16 WIB

Pemulihan Industri Semen Berlanjut, Persaingan INTP, SMGR & Pemain Non-Big 2 Menguat

Volume penjualan semen nasional pada Agustus 2026 mencapai 6,2 juta ton, tumbuh 5% secara tahunan (year on year/YoY).

The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah dan IHSG Dibayangi Tekanan
| Kamis, 17 September 2026 | 08:53 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah dan IHSG Dibayangi Tekanan

Suku bunga The Fed diperkirakan berada di kisaran 4,00%-4,25% pada akhir 2026 dan tetap berada di kisaran tersebut hingga akhir 2027.

Tok, The Fed Naikkan Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (17/9)
| Kamis, 17 September 2026 | 08:43 WIB

Tok, The Fed Naikkan Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (17/9)

Setelah putusan The Fed, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan kembali rawan terkoreksi pada Kamis (17/9)

AUTO dan DRMA Adu Mekanik Menangkap Peluang Kenaikan Permintaan Komponen EV
| Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

AUTO dan DRMA Adu Mekanik Menangkap Peluang Kenaikan Permintaan Komponen EV

Transisi EV bagi PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) bukan berarti bisnis ICE langsung tergantikan.

BPJS Kesehatan Terganjal Gap Arus Kas Rp 2 Triliun
| Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

BPJS Kesehatan Terganjal Gap Arus Kas Rp 2 Triliun

Faktor pemicu gap arus kas BPJS Kesehatan antara lain tunggakan peserta hingga inflasi medis, tidak ada penyabab tunggal.

CLEO Bidik Pertumbuhan Kinerja Dua Digit Tahun di Tahun 2026
| Kamis, 17 September 2026 | 08:37 WIB

CLEO Bidik Pertumbuhan Kinerja Dua Digit Tahun di Tahun 2026

Simak jurus produsen air minum dalam kemasan PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) mencapai pertumbuhan kinerja dua digit pada 2026.

Produsen Laptop AXIO Mengincar Penjualan Rp 2,8 Triliun
| Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Produsen Laptop AXIO Mengincar Penjualan Rp 2,8 Triliun

Produsen perangkat teknologi PT Tera Data Indonusa Tbk (AXIO) masih melihat ruang pertumbuhan bisnis perangkat komputasi pada paruh kedua 2026. 

Kualitas Kredit Mikro BBRI Membaik, Analis Proyeksi Harga Saham Menuju Rp 4.100
| Kamis, 17 September 2026 | 08:11 WIB

Kualitas Kredit Mikro BBRI Membaik, Analis Proyeksi Harga Saham Menuju Rp 4.100

Strategi pencadangan BBRI dinilai konservatif, terutama terhadap eksposurnya pada beberapa emiten BUMN yang berpotensi merestrukturisasi kredit.

Bos Ditangkap KPK, Prospek SMRA Terancam
| Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Bos Ditangkap KPK, Prospek SMRA Terancam

Prospek PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terancam meredup usai petingginya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

INDEKS BERITA

Terpopuler