ILUSTRASI. Seorang pekerja membersihkan?kendaraan di showroom?penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memberikan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret lalu. Namun efeknya belum bisa mengerek pembiayaan multifinance. Setidaknya tergambar dari kinerja pembiayaan di bulan Maret 2021.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Piutang perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 masih terkontraksi sebesar 19,6% year on year (yoy). Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebutkan efek dari PPnBM memang belum terasa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.