Rencana BEI Soal Pembelian Saham Pakai Kartu Kredit Menuai Kritik

Rabu, 20 Maret 2019 | 06:37 WIB
Rencana BEI Soal Pembelian Saham Pakai Kartu Kredit Menuai Kritik
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadikan kartu kredit sebagai alat pembayaran investasi saham menuai kritik. Kebijakan ini dinilai terlalu berisiko.

Perencana Keuangan Financia Consulting Eko Endarto, berpendapat, membeli saham dengan menggunakan kartu kredit kurang bijak. Sebab, bunga kartu kredit sifatnya tetap, berkebalikan dengan keuntungan dari instrumen saham yang tak selalu sama setiap bulan.

"Idealnya, beli saham pakai dana menganggur atau memang dana yang sengaja disisihkan," ujar Eko, Selasa (19/3).

Setali tiga uang, Analis Samuel Sekuritas Muhammad Alfatih mengatakan, tingkat bunga kartu kredit yang mencapai 36% dapat menambah risiko ketika bermain saham yang sudah berisiko. "Bermain saham sudah beresiko, ditambah bunga yang tinggi membuat hal ini semakin beresiko," imbuhnya.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu juga sepakat. Dia menyarankan, sebaiknya masyarakat jangan dibiasakan berinvestasi dengan pola pikir berhutang karena hanya akan menambah risiko.

Lain halnya dengan rencana penghapusan batas saham Rp 50 atau saham gocap. Menurut Irwan, efek dari kebijakan ini lebih ke sisi psikologis investor. "Kemungkinan, banyak saham yang menyentuh Rp 1 jika batas tersebut dibuka. Tapi, setidaknya investor masih bisa menjualnya di pasar reguler," ujarnya.

Untuk beli reksadana?

BEI terus mengkaji kemungkinan kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran investor. Harapannya, keterbatasan akses investor masuk ke pasar modal bisa dikurangi dengan adanya kebijakan yang diharapkan bisa dijalankan tahun ini.

"Tapi, itu bukan beli saham secara langsung melainkan untuk pembelian reksadana," ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada KONTAN, Selasa (18/3).

Sehingga, secara tidak langsung, saat investor membeli reksadana, dananya juga digunakan untuk membeli saham. "Jadi, enggak ada alasan bagi investor untuk menunda-nunda investasi," imbuhnya.

Proses kajian yang dilakukan BEI juga melibatkan pendapat dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan begitu, harapan Inarno, saat kebijakan tersebut diterapkan bisa menarik minat investor lebih banyak lagi untuk masuk ke pasar modal.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. "Kami lebih menunggu di reksadana. Kami menunggu aturan pastinya keluar," kata dia.

Rudyanto tak menampik adanya risiko jika investor bertransaksi menggunakan kartu kredit. Yang penting, menurutnya, pemegang kartu kredit harus bertanggung jawab dalam penggunaannya."Kartu kredit itu bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran, bukan alat berutang," tegasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh

Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, BP BUMN dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres yang mengatur keberlanjutan Whoosh

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:47 WIB

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis berlaku semester II-2026

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri

Kredit jumbo Bank Mandiri ke Jhonlin Group milik Haji Isam dengan jaminan saham menjadi sorotan karena nilai pinjaman dan risikonya belum jelas.

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Ditjen Pajak untuk mempercepat restitusi pajak, khususnya untuk industri padat karya dan UMKM

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Suntikan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Pencairan dana tersebut dilakukan bertahap.​

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun

Pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan sekitar Rp 750 triliun dalam tiga bulan              

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%

Jumat (9/10), IHSG naik 1,04% atau 62,48 poin ke level 6.093,76. Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat menguat 0,94%.

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk (HYGN) memperluas sumber pendapatan baru di bisnis layanan higienitas terintegrasi

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun

Pergerakan aset kripto masih berada dalam tekanan, akibat gelombang aksi jual paksa yang melanda berbagai platform aset digital

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh

Sempat melemah ke Rp 17.917 per dolar Amerika Serikat (AS) di awal pekan, rupiah menguat tipis di akhir perdagangan pekan ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler