Rencana Buyback Saham BNGA Untuk Remunerasi Kepada Manajemen Tunggu Restu Investor

Selasa, 20 Februari 2024 | 16:40 WIB
Rencana Buyback Saham BNGA Untuk Remunerasi Kepada Manajemen Tunggu Restu Investor
[ILUSTRASI. Petugas tengah melayani nasabah di Bank CIMB Niaga, Jakarta, Senin (15/01/2024). KONTAN/Baihaki]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyampaikan rencana buyback saham. Rencana tersebut akan dieksekusi setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan pada 3 April 2024. 

Selain meminta restu investor untuk buyback, BNGA juga bakal menyampaikan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham tersebut untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel.

Dikutip dalam kerterbukaan BEI, Selasa (20/2) pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak persetujuan di RUPST.

Pelaksanaan buyback diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Hal tersebut lantaran BNGA memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha.

BNGA mencatat laba bersih per saham adalah sebesar Rp 196,60, sedangkan proforma laba bersih per saham setelah pembelian kembali saham juga di Rp 196,60. 

Baca Juga: Investor Menanti Laba, Harga Saham GOTO Belum Mau Beranjak ke Atas Rp 100 Per Saham

Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham maksimal Rp 500 juta, sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait. Jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 202.000 saham.

Sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal perusahaan.

Rencana buyback saham diklaim sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan di tengah persaingan ketat industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian BNGA menilai perlu untuk membuat program remunerasi yang bersifat variabel untuk manajemen yang termasuk material risk taker guna menjaga kesehatan bank secara individual dan memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.

Pengalihan saham hasil buyback akan dilangsungkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA