Rencana Buyback Saham BNGA Untuk Remunerasi Kepada Manajemen Tunggu Restu Investor

Selasa, 20 Februari 2024 | 16:40 WIB
Rencana Buyback Saham BNGA Untuk Remunerasi Kepada Manajemen Tunggu Restu Investor
[ILUSTRASI. Petugas tengah melayani nasabah di Bank CIMB Niaga, Jakarta, Senin (15/01/2024). KONTAN/Baihaki]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyampaikan rencana buyback saham. Rencana tersebut akan dieksekusi setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan pada 3 April 2024. 

Selain meminta restu investor untuk buyback, BNGA juga bakal menyampaikan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham tersebut untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel.

Dikutip dalam kerterbukaan BEI, Selasa (20/2) pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak persetujuan di RUPST.

Pelaksanaan buyback diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Hal tersebut lantaran BNGA memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha.

BNGA mencatat laba bersih per saham adalah sebesar Rp 196,60, sedangkan proforma laba bersih per saham setelah pembelian kembali saham juga di Rp 196,60. 

Baca Juga: Investor Menanti Laba, Harga Saham GOTO Belum Mau Beranjak ke Atas Rp 100 Per Saham

Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham maksimal Rp 500 juta, sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait. Jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 202.000 saham.

Sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal perusahaan.

Rencana buyback saham diklaim sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan di tengah persaingan ketat industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian BNGA menilai perlu untuk membuat program remunerasi yang bersifat variabel untuk manajemen yang termasuk material risk taker guna menjaga kesehatan bank secara individual dan memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.

Pengalihan saham hasil buyback akan dilangsungkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Banyak Jalan Menurunkan Emisi Karbon Semen
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:58 WIB

Banyak Jalan Menurunkan Emisi Karbon Semen

Beberapa tahun terakhir, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menurunkan intensitas emisi karbon memproduksi semen. 

Mengukur Bisnis Taksi Asal Vietnam Menginjak Gas Saat Pasar Lesu
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:58 WIB

Mengukur Bisnis Taksi Asal Vietnam Menginjak Gas Saat Pasar Lesu

Perusahaan taksi Xanh SM mengaspal di Jakarta. Dengan armada listrik, Xanh SM masuk pasar saat bisnis taksi sedang lesu.

Mereka yang Berhasil Memupuk Cuan dari Suvenir Tanaman
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:58 WIB

Mereka yang Berhasil Memupuk Cuan dari Suvenir Tanaman

Lewat inovasi, usaha suvenir tanaman menjadi peluang menjanjikan. Tak heran dari bisnis ini, para pelaku usaha bisa meng

 
 Bikin Ruang Promosi Kunci Bisnis Suvenir Tanaman
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:57 WIB

Bikin Ruang Promosi Kunci Bisnis Suvenir Tanaman

Agar usaha tetap bertahan, berbagai cara harus dilakukan pelaku usaha. Salah satunya menggaet reseller. 

Uang Saya, Masalah Anda
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:57 WIB

Uang Saya, Masalah Anda

​Sejak krisis finansial global tahun 2008, sudah berkali-kali negara-negara sedunia terkena getah kebijakan yang diambil otoritas moneter di AS

Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:44 WIB

Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan yang akan menjadi payung hukum ketentuan DHE SDA yang baru

BI Sebut, Rasio Uang Palsu Semakin Rendah
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:40 WIB

BI Sebut, Rasio Uang Palsu Semakin Rendah

Rasio uang palsu terhadap uang yang diedarkan (UYD) sepanjang 2024 adalah empat lembar per juta uang yang beredar (4 ppm)

Rame-Rame Tolak PPN 12%
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:36 WIB

Rame-Rame Tolak PPN 12%

Warganet masih ramai menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% meski pemerintah akan tetap memberlakukan tarif tersebut

Apindo: Rupiah Melemah hingga Rp 16.350 di 2025
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:11 WIB

Apindo: Rupiah Melemah hingga Rp 16.350 di 2025

Kebijakan DHE oleh pemerintah, LCT, penerbitan SRBI dan SVBI oleh BI belum bisa menjaga nilai tukar rupiah

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bisa Sia-Sia
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:04 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bisa Sia-Sia

Insentif fiskal dalam paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah selama dua bulan tak mampu menahan tekanan ekonomi

INDEKS BERITA

Terpopuler