Rencana Buyback Saham BNGA Untuk Remunerasi Kepada Manajemen Tunggu Restu Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyampaikan rencana buyback saham. Rencana tersebut akan dieksekusi setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan pada 3 April 2024.
Selain meminta restu investor untuk buyback, BNGA juga bakal menyampaikan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham tersebut untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel.
Dikutip dalam kerterbukaan BEI, Selasa (20/2) pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak persetujuan di RUPST.
Pelaksanaan buyback diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Hal tersebut lantaran BNGA memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha.
BNGA mencatat laba bersih per saham adalah sebesar Rp 196,60, sedangkan proforma laba bersih per saham setelah pembelian kembali saham juga di Rp 196,60.
Baca Juga: Investor Menanti Laba, Harga Saham GOTO Belum Mau Beranjak ke Atas Rp 100 Per Saham
Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham maksimal Rp 500 juta, sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait. Jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 202.000 saham.
Sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal perusahaan.
Rencana buyback saham diklaim sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan di tengah persaingan ketat industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian BNGA menilai perlu untuk membuat program remunerasi yang bersifat variabel untuk manajemen yang termasuk material risk taker guna menjaga kesehatan bank secara individual dan memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.
Pengalihan saham hasil buyback akan dilangsungkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.