Rencana Buyback Saham BNGA Untuk Remunerasi Kepada Manajemen Tunggu Restu Investor

Selasa, 20 Februari 2024 | 16:40 WIB
Rencana Buyback Saham BNGA Untuk Remunerasi Kepada Manajemen Tunggu Restu Investor
[ILUSTRASI. Petugas tengah melayani nasabah di Bank CIMB Niaga, Jakarta, Senin (15/01/2024). KONTAN/Baihaki]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyampaikan rencana buyback saham. Rencana tersebut akan dieksekusi setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan pada 3 April 2024. 

Selain meminta restu investor untuk buyback, BNGA juga bakal menyampaikan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham tersebut untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel.

Dikutip dalam kerterbukaan BEI, Selasa (20/2) pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak persetujuan di RUPST.

Pelaksanaan buyback diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Hal tersebut lantaran BNGA memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha.

BNGA mencatat laba bersih per saham adalah sebesar Rp 196,60, sedangkan proforma laba bersih per saham setelah pembelian kembali saham juga di Rp 196,60. 

Baca Juga: Investor Menanti Laba, Harga Saham GOTO Belum Mau Beranjak ke Atas Rp 100 Per Saham

Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham maksimal Rp 500 juta, sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait. Jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 202.000 saham.

Sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal perusahaan.

Rencana buyback saham diklaim sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan di tengah persaingan ketat industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian BNGA menilai perlu untuk membuat program remunerasi yang bersifat variabel untuk manajemen yang termasuk material risk taker guna menjaga kesehatan bank secara individual dan memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.

Pengalihan saham hasil buyback akan dilangsungkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler