KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (18/1). Kini, pemerintah berfokus menyelesaikan aturan pelaksana UU IKN tersebut. Maklum, aturan turunan UU IKN ini akan menjadi basis penyusunan rencana induk ibu kota baru.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sidik Pramono menjelaskan, menerangkan, peraturan pelaksanaan tersebut sebagai dasar hukum kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN oleh Otorita IKN. Selain itu, beleid pelaksana UU IKN akan mengatur pembentukan struktur organisasi dan pengisian jabatan Otoritas IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.