Rencana Konversi Utang Waskita Beton Precast (WSBP) Batal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Niat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) untuk mengonversi utangnya ke PT Bank DKI senilai
Rp 745,84 miliar menjadi obligasi wajib, akhirnya batal. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur mengabulkan gugatan Bank DKI kepada WSBP pada Kamis pekan lalu (19/9).
Sebelumnya, Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada WSBP ke Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.