Rencana Konversi Utang Waskita Beton Precast (WSBP) Batal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Niat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) untuk mengonversi utangnya ke PT Bank DKI senilai
Rp 745,84 miliar menjadi obligasi wajib, akhirnya batal. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur mengabulkan gugatan Bank DKI kepada WSBP pada Kamis pekan lalu (19/9).
Sebelumnya, Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada WSBP ke Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur.
