Rencana Merger S&P dan IHS dapat Persetujuan dari Otoritas AS

Sabtu, 13 November 2021 | 13:09 WIB
Rencana Merger S&P dan IHS dapat Persetujuan dari Otoritas AS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pom bensin di Boulder, Colorado, Amerika Serikat, 24 Januari 2007. REUTERS/Rick Wilking/Files (UNITED STATES)]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Penyedia informasi bisnis S&P Global Inc dan IHS Markit Ltd mengantongi persetujuan dari otoritas di Amerika Serikat (AS) untuk melakukan merger. Namun tetap harus ada persyaratan yang dipenuhi keduanya, yaitu menjual beberapa lini bisnis dan membatalkan perjanjian non-persaingan dengan GasBuddy, demikian pernyataan  Departemen Kehakiman AS.

Kesepakatan penggabungan bisnis bernilai US$ 44 miliar itu, pertama kali diumumkan pada November 2020.

Untuk mendapat persetujuan otoritas atas kesepakatan tersebut, perusahaan setuju untuk menjual tiga bisnis agen pelaporan harga (PRA) milik IHS Markit. Kementerian Kehakiman  menyatakan, ketiga bisnis yang dimaksud adalah Oil Price Information Services (OPIS), Coals, Metals and Mining (CMM), dan PetrochemWire (PCW).

Baca Juga: KPPU duga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga industri nikel

Ketiga bisnis tersebut diambilalih oleh News Corp berdasarkan kesepakatan bernilai US$ 1,15 miliar, yang tercapai pada Agustus lalu.

Dalam dokumentasi pengadilan, Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa S&P Global dan HIS termasuk pemain yang menyediakan layanan PRA dan "bersaing dengan penuh semangat di setiap pasar yang relevan, menghasilkan harga yang lebih rendah dan peningkatan kualitas dan inovasi bagi pelanggan PRA.” Namun, pemain di bisnis tersebut jumlahnya sangat terbatas.

Salah satu dari layanan PRA itu adalah OPIS, yang mengumpulkan dan menjual informasi mengenai harga bensin di pasar eceran di AS. GasBuddy telah menjadi salah satu sumber data utama OPIS sejak 2009. Sejak 2016, OPIS memiliki hak eksklusif atas penggunaan data yang dimiliki GasBuddy selama 20 tahun.

Baca Juga: Dijadwalkan Terbit Dua Tahun Lagi, Laporan Bank Dunia Pengganti Doing Business

Karena perjanjian tersebut, GasBuddy, yang memanfaatkan informasi dari khalayak luas untuk membantu orang menemukan harga bensin eceran paling menarik, tak lagi memiliki layanan yang bisa bersaing dengan OPIS, kata departemen itu.

“Divestasi akan menjaga persaingan untuk layanan PRA (agen pelaporan harga), yang penting untuk berfungsinya pasar komoditas dan mempromosikan transparansi di pasar keuangan,” ujar Richard Powers, pelaksana tugas kepala Divisi Antitrust di Kementerian Kehakiman.

Perusahaan induk GasBuddy, PDI, memuji solusi yang diambil Kementerian Kehakiman. “Setelah pengabaian selesai, kami berharap dapat memberikan solusi penetapan harga yang menarik kepada pemasar minyak dan grosir, melalui pengiriman harga bahan bakar eceran 1 juta yang disediakan oleh GasBuddies setiap hari."

Kesepakatan itu memenangkan persetujuan antimonopoli Uni Eropa pada bulan Oktober, dengan beberapa kondisi yang sama.

Selanjutnya: Baru Jual 37% dari Saham yang Dijanjikan Saja, Musk Sudah Mengantongi US$ 6,9 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Antara Ancaman Koreksi dan Lanjut Reli, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 11 November 2025 | 06:25 WIB

Antara Ancaman Koreksi dan Lanjut Reli, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Saham-saham di sektor keuangan jadi pemberat IHSG. Tapi, koreksi tersebut cukup wajar, mengingat IHSG telah reli dan mencatat ATH.

Menimbang Penawaran ST015,  SBN Ritel Terakhir di 2025
| Selasa, 11 November 2025 | 06:15 WIB

Menimbang Penawaran ST015, SBN Ritel Terakhir di 2025

Sebelum tutup tahun, pemerintah mulai menawarkan SBSN ritel terakhir di 2025 yaitu instrumen Sukuk Tabungan seri ST015

Kantong Belanja di Luar Jawa Mulai Menebal
| Selasa, 11 November 2025 | 06:03 WIB

Kantong Belanja di Luar Jawa Mulai Menebal

Optimisme konsumen dan belanja masyarakat di luar Pulau Jawa naik lebih tinggi​                     

Menakar Sejauh Mana Imbas Monopoli Pasar Jika Gojek dan Grab Merger
| Selasa, 11 November 2025 | 06:02 WIB

Menakar Sejauh Mana Imbas Monopoli Pasar Jika Gojek dan Grab Merger

Analis curiga, keterlibatan pemerintah demi menghindari UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha karena berpotensi besar kena semprit KPPU.

Harap-Harap Cemas Pasokan Emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
| Selasa, 11 November 2025 | 06:00 WIB

Harap-Harap Cemas Pasokan Emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

Insiden di tambang Grasberg telah mengganggu operasi produksi konsentrat Freeport Indonesia, sebagai pemasok utama emas murni bagi ANTM

Realisasi Rumah Subsidi Sudah Mencapai 220.251 Unit
| Selasa, 11 November 2025 | 05:20 WIB

Realisasi Rumah Subsidi Sudah Mencapai 220.251 Unit

Realisasi tersebut memiliki nilai total pembiayaan sebesar Rp 27,34 triliun yang melibatkan 39 bank penyalur,

Gelar Baru Soeharto, Gus Dur, Marsinah
| Selasa, 11 November 2025 | 05:15 WIB

Gelar Baru Soeharto, Gus Dur, Marsinah

Setelah terjadi pro dan kontra, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

Genderang Perang Melawan Tambang Ilegal
| Selasa, 11 November 2025 | 05:00 WIB

Genderang Perang Melawan Tambang Ilegal

Setelah perkebunan sawit, Presiden Prabowo akan berangus aktivitas tambang ilegal mineral dan batubara 

Kinerja Emiten Leasing Berpotensi Berbalik Arah
| Selasa, 11 November 2025 | 04:55 WIB

Kinerja Emiten Leasing Berpotensi Berbalik Arah

Mayoritas emiten multifinance menderita penurunan laba selama sembilan bulan pertama tahun 2025 akibat pelemahan daya beli. 

Turun Tetapi Sempat Rekor, Intip Prediksi IHSG Untuk Hari Ini (11/11)
| Selasa, 11 November 2025 | 04:45 WIB

Turun Tetapi Sempat Rekor, Intip Prediksi IHSG Untuk Hari Ini (11/11)

Meski turun di perdagangan kemarin, IHSG masih menguat 1,40% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 18,52%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler