Rencana Merger S&P dan IHS dapat Persetujuan dari Otoritas AS

Sabtu, 13 November 2021 | 13:09 WIB
Rencana Merger S&P dan IHS dapat Persetujuan dari Otoritas AS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pom bensin di Boulder, Colorado, Amerika Serikat, 24 Januari 2007. REUTERS/Rick Wilking/Files (UNITED STATES)]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Penyedia informasi bisnis S&P Global Inc dan IHS Markit Ltd mengantongi persetujuan dari otoritas di Amerika Serikat (AS) untuk melakukan merger. Namun tetap harus ada persyaratan yang dipenuhi keduanya, yaitu menjual beberapa lini bisnis dan membatalkan perjanjian non-persaingan dengan GasBuddy, demikian pernyataan  Departemen Kehakiman AS.

Kesepakatan penggabungan bisnis bernilai US$ 44 miliar itu, pertama kali diumumkan pada November 2020.

Untuk mendapat persetujuan otoritas atas kesepakatan tersebut, perusahaan setuju untuk menjual tiga bisnis agen pelaporan harga (PRA) milik IHS Markit. Kementerian Kehakiman  menyatakan, ketiga bisnis yang dimaksud adalah Oil Price Information Services (OPIS), Coals, Metals and Mining (CMM), dan PetrochemWire (PCW).

Baca Juga: KPPU duga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga industri nikel

Ketiga bisnis tersebut diambilalih oleh News Corp berdasarkan kesepakatan bernilai US$ 1,15 miliar, yang tercapai pada Agustus lalu.

Dalam dokumentasi pengadilan, Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa S&P Global dan HIS termasuk pemain yang menyediakan layanan PRA dan "bersaing dengan penuh semangat di setiap pasar yang relevan, menghasilkan harga yang lebih rendah dan peningkatan kualitas dan inovasi bagi pelanggan PRA.” Namun, pemain di bisnis tersebut jumlahnya sangat terbatas.

Salah satu dari layanan PRA itu adalah OPIS, yang mengumpulkan dan menjual informasi mengenai harga bensin di pasar eceran di AS. GasBuddy telah menjadi salah satu sumber data utama OPIS sejak 2009. Sejak 2016, OPIS memiliki hak eksklusif atas penggunaan data yang dimiliki GasBuddy selama 20 tahun.

Baca Juga: Dijadwalkan Terbit Dua Tahun Lagi, Laporan Bank Dunia Pengganti Doing Business

Karena perjanjian tersebut, GasBuddy, yang memanfaatkan informasi dari khalayak luas untuk membantu orang menemukan harga bensin eceran paling menarik, tak lagi memiliki layanan yang bisa bersaing dengan OPIS, kata departemen itu.

“Divestasi akan menjaga persaingan untuk layanan PRA (agen pelaporan harga), yang penting untuk berfungsinya pasar komoditas dan mempromosikan transparansi di pasar keuangan,” ujar Richard Powers, pelaksana tugas kepala Divisi Antitrust di Kementerian Kehakiman.

Perusahaan induk GasBuddy, PDI, memuji solusi yang diambil Kementerian Kehakiman. “Setelah pengabaian selesai, kami berharap dapat memberikan solusi penetapan harga yang menarik kepada pemasar minyak dan grosir, melalui pengiriman harga bahan bakar eceran 1 juta yang disediakan oleh GasBuddies setiap hari."

Kesepakatan itu memenangkan persetujuan antimonopoli Uni Eropa pada bulan Oktober, dengan beberapa kondisi yang sama.

Selanjutnya: Baru Jual 37% dari Saham yang Dijanjikan Saja, Musk Sudah Mengantongi US$ 6,9 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:15 WIB

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah

Masih rendahnya tingkat bauran energi baru terbarukan (EBT, membuka peluang pertumbuhan kinerja emiten di sektor ini.

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:05 WIB

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda

Menakar prospek saham-saham lapis kedua di sepanjang 2026. Ini seiring tren positif kinerja saham-saham lapis kedua di awal 2026. 

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:00 WIB

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus tambahan kuota haji periode 2024.

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:50 WIB

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu

Menghadapi tahun yang masih menantang, perusahaan asuransi umum memutar otak agar premi asuransi kendaraan tak semakin tergerus.

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:40 WIB

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat

Petugas pajak dimungkinkan mengirim SP2DK ke wajib pajak yang belum terdaftar.                          

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:35 WIB

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI

Saham-saham konglomerasi diproyeksi tetap menguasai klasemen market cap di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026.

Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:30 WIB

Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas

Kewenangan baru Kemenkeu mengatur valas kas negara disebut bisa meredam biaya utang.                      

Integra Indocabinet (WOOD) Optimalkan Pasar Ekspor ke Amerika Serikat
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:20 WIB

Integra Indocabinet (WOOD) Optimalkan Pasar Ekspor ke Amerika Serikat

Pasar ekspor tetap menjadi kontributor utama pendapatan WOOD, dengan komposisi yang relatif konsisten, yakni lebih dari 90%.

Semakin Adaptif Hadapi Tantangan, Laba Modal Ventura Kian Tebal
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:15 WIB

Semakin Adaptif Hadapi Tantangan, Laba Modal Ventura Kian Tebal

Tech winter dan likuiditas global masih membayangi. Modal ventura kini hanya incar startup dengan fundamental kuat dan berkelanjutan.

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
| Minggu, 11 Januari 2026 | 21:21 WIB

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium

Menteri Keuangan terkejut, aturan Ultimum Remedium cukai dianggap bisa jadi 'asuransi pelanggaran'.   

INDEKS BERITA

Terpopuler