Berita Market

Rencana Pemerintah Mengenakan Pajak Transaksi Crypto Disambut Baik

Selasa, 11 Mei 2021 | 07:27 WIB
Rencana Pemerintah Mengenakan Pajak Transaksi Crypto Disambut Baik

ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Avanty Nurdiana, Hikma Dirgantara, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siap, semarak transaksi uang crypto (cryptocurrency) mulai masuk radar aparat pajak. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji penerapan pajak transaksi crypto.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Ditjen Pajak membahas model bisnis crypto, sebelum menetapkan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi mata uang crypto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler