ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Avanty Nurdiana, Hikma Dirgantara, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siap, semarak transaksi uang crypto (cryptocurrency) mulai masuk radar aparat pajak. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji penerapan pajak transaksi crypto.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Ditjen Pajak membahas model bisnis crypto, sebelum menetapkan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi mata uang crypto.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG