Resmi Ditahan, KPK Menduga Mardani H Maming Menerima Uang Suap Rp 104,3 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petualangan Mardani H Maming berakhir. Setelah sempat menjadi buronan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu akhirnya mendekam di sel Rutan KPK di Pomdan Jaya Guntur.
KPK menahan Mardani H Maming untuk dalam rangka proses penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus. KPK telah melalukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan beberapa waktu lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan