Resmi Ditahan, KPK Menduga Mardani H Maming Menerima Uang Suap Rp 104,3 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petualangan Mardani H Maming berakhir. Setelah sempat menjadi buronan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu akhirnya mendekam di sel Rutan KPK di Pomdan Jaya Guntur.
KPK menahan Mardani H Maming untuk dalam rangka proses penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus. KPK telah melalukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan beberapa waktu lalu.
