Resmi, RI Mulai Menggugat Diskriminasi Sawit oleh Uni Eropa ke WTO
Senin, 16 Desember 2019 | 08:15 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat bertemu wartawan di Jakarta (18/11/2019).KOMPAS.COM/Rina Ayu Lestari.
Reporter: Abdul Basith, Pratama Guitarra
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia, melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sejak 9 Desember 2019.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.