Resmi, RI Mulai Menggugat Diskriminasi Sawit oleh Uni Eropa ke WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia, melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sejak 9 Desember 2019.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
